Kasus Tipikor Dana BOS Sekolah di Aceh Singkil, Polres Tahan Tersangka Baru

Kembali Polres Aceh Singkil menahan ASN inisial SH (56) dalam kasus tindak pidana korupsi dana BOS di SMKN Gunung Meriah pada tahun 2018 yang lalu.

topmetro.news – Kembali Polres Aceh Singkil menahan ASN inisial SH (56) dalam kasus tindak pidana korupsi dana BOS di SMKN Gunung Meriah pada tahun 2018 yang lalu.

Sebelumnya pihak kepolisian sudah menetapkan bendahara sekolah inisial AP (36) dan sudah menjalani penahanan.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman SIK menjelaskan melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Halim SH, mereka juga telah melakukan penahanan terhadap SH sejak Selasa kemarin.

“Saat ini kami sedang mendalami kasusnya dengan memeriksa secara lebih mendalam. Selanjutnya tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari di Ruang Tahanan Polres Aceh Singkil,” ucap Abdul Halim, Kamis (9/6/2022).

Lanjutnya kemudian, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil mengirimkan surat panggilan status tersangka kepada SH (56) pada Hari Jumat lalu dan melakukan pemeriksaan di Ruangan Unit Tipikor Polres Aceh Singkil.

“SH ini dulunya menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMKN Gunung Meriah tersebut,” tuturnya.

Melalui pemeriksaan diketahui, perbuatan itu telah merugikan negara sebesar Rp261.628.200 dari jumlah total anggaran yang dikelola sebesar Rp731.640.000.

Ada pun pasal yang dipersangkakan, Pasal 2 Aya (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 dari UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perubahan dengan UU RI No. 20 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dari KUHPidana.

reporter | Rusid Hidayat

Related posts

Leave a Comment