Kepling Harus Berkolaborasi dengan Petugas Cacah Data Warga Kurang Mampu

warga kurang mampu

topmetro.news – Aparatur kepala lingkungan (kepling) di lingkungan Pemko Medan diminta untuk dapat berkolaborasi dengan petugas cacah dalam melakukan pendataan warga kurang mampu di Kota Medan agar dapat dimasukan ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Diharapkan, dengan terdatanya masyarakat kurang mampu ke dalam data tersebut, persoalan kemiskinan di kota ini bisa terselesaikan.

Hal itu dikatakan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, saat menggelar sosialisasi ke-6 tahun 2022 Produk Hukum Daerah Kota Medan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Brigjen Katamso Gang Bali, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun, Senin (20/6) kemarin sore.

“Sebagai penyambung lidah program pemerintah, dan masyarakat, kepling harus proaktif, termasuk membantu petugas pencacah mendata warga kurang mampu di lingkungannya. Jangan hanya menunggu,” jelasnya kepada sejumlah warga yang hadir pada sosper tersebut.

Ia mendorong, Camat maupun Lurah untuk mengevaluasi kepling yang tidak membantu mensosialisasikan program pemerintah, termasuk melakukan pendampingan terhadap petugas Program Keluarga Harapan (PKH).

“Melalui sosper maupun reses, anggota DPRD mendengar aspirasi dari masyarakat terkait kinerja pemerintah, termasuk para kepling,” paparnya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Medan itu menyebutkan, banyak program penanggulangan kemiskinan yang digagas pemerintah. Beberapa di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), KIS, KIP dan Dana Kelurahan. Mengenai Dana Kelurahan, bisa dialokasikan ke pemberdayaan masyarakat dengan membuat pelatihan usaha yang nantinya bisa dijadikan penghasilan tambahan bagi keluarga kurang mampu.

Sementara itu, Ervina, warga Lingkungan 5 Kelurahan Kampung Baru, mempertanyakan cara memperoleh modal usaha untuk jualannya di pasar tradisional. Sedangkan Safrida, warga Gang Bali mengaku pendapatan suaminya yang hanya berprofesi sebagai penarik becak bermotor hanya Rp20 ribu per hari, bertanya bagaimana mendapatkan bantuan PKH.

Begitu juga dengan Intan. Warga Lingkungan 5 Kelurahan Kampung Baru mempertanyakan program KIP. Pasalnya sampai sekarang dana bantuan itu belum juga cair dan bagaimana kelanjutannya.

Menjawab kegundahan para emak-emak di Kecamatan Medan Maimun ini, perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, Anwar Syarif, menjelaskan kalau pihaknya kita hanya sebatas mendata. Ada 143.000 data UMKM yang telah mereka data.
“Pemerintah tidak membantu uang cash, tapi bentuknya pelatihan dan peralatan usaha dengan cara berkelompok. Silakan bentuk kelompok, dan kami akan sediakan peralatannya,” terangnya.

Sementara itu perwakilan Dinas Sosial Kota Medan Dedi Irwanto Pardede, menyebut Pemko Medan telah menerbitkan Perwal Nomor 33 tahun 2021 tentang Kriteria Fakir Miskin dan Tidak Mampu. Ia berharap warga yang sudah berubah taraf ekonominya jangan lagi menerima bantuan dan berikanlah kesempatan itu kepada warga yang belum mendapatkan.

Reporter | THAMRIN SAMOSIR

Related posts

Leave a Comment