Gubuk Milik Cicit Sultan Deli Raib Usai Pekerjaannya Distop Babinsa

cicit Sultan Deli

topmetro.news – Bangunan gubuk milik cicit Sultan Deli, Tengku Nurhayati (64) di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai raib usai pekerjaan pembangunannya dihentikan oleh Babinsa (Bintara Pembina Desa) Kota Galuh Koramil 07/PB Jajaran Kodim 0204/DS Serda G Ritonga, Senin (27/6/22).

Pantauan wartawan, Selasa (28/6/22) tidak berapa lama setelah aksi penyetopan oleh Babinsa berpakaian preman bahan bangunan gubuk yang terdiri dari bambu dan sempat berdiri di tempat itu raib dari lokasi. Sebelum hilang salah seorang warga Tionghoa Dusun IV Desa Kota Galuh mengatakan jika daerahnya rawan maling.

“Di sini tidak aman. Banyak maling,” teriak salah seorang warga Tionghoa berkacamata berkaos merah di lokasi pembuatan gubuk.

Diberitakan, lahan milik Nurhayati di Dusun IV Desa Kota Galuh yang dikuasai warga Tionghoa hendak didirikan bangunan untuk pos penjagaan kebun ubi miliknya. Karena di lahan tersebut sebelumnya telah ditanami ubi oleh Tengku Nurhayati namun semua tanamannya hilang.

Namun tindakan Nurhayati mendapat penolakan dari sejumlah warga Tionghoa di sana yang mengaku tidak memiliki surat kepemilikan tanah.

Situasi sempat memanas akibat penolakan warga Tionghoa. Adu mulut pun tidak terelakan antara pekerja Nurhayati dengan warga. Tidak lama berselang muncul Serda G Ritonga di lokasi. Oknum tentara yang hanya mengenakan baju kaos, celana ponggol dan bertopi itu langsung meminta pekerjaan di tempat itu segera dihentikan.

Kepemilikan tanah milik Tengku Nurhayati seluas 64 hektar di Dusun IV alas haknya berasal dari Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam kepada Nurhayati dibuat di atas kertas segel Tahun 1979. Surat tersebut bertalian dengan surat penyerahan hak yang diterima oleh Tengku Raja Gamal diperoleh dari Tengku Ain Al Rasyid dibuat di atas kertas segel Tahun 1971 dan diketahui Kepala Urusan Tanah Kota Praja ditanda tangani oleh Tengku Haji M Hidayat berdasarkan hak Grand Sultan Serdang Nomor 102 tanggal 17 Mei 1942.

Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu menggugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang (55), Tjang Jok Tjing alias Acing (50) serta Bunju alias Ayu Gurame (50) ketiganya warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya.

Dan kini kasus tersebut telah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dalam kesaksiannya saat bersidang di PN Sei Rampah, Ketua Umum Yayasan Sultan Ma’moen Al Rasyid, Tengku Reza (54) yang mengelola asset peninggalan Kesultanan Deli menyatakan bahwa tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh yang telah dikuasai warga Tionghoa merupakan kepunyaan cicit Sultan Deli, Nurhayati berdasarkan surat grand sultan yang dimiliknya.

Reporter | Fauzi Hasibuan

Related posts

Leave a Comment