Ketua PN Medan Unjuk Majelis Hakim Sidangkan Perkara Korupsi di UPT eks Kusta Sicanang Belawan

Ketua PN Kelas IA Khusus Medan Setyanto Hermawan menurut informasi, sudah mengunjuk formasi majelis hakim yang nantinya menyidangkan perkara korupsi senilai Rp875,1 juta di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Sosial (Yansos) eks Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang, Belawan.

topmetro.news – Ketua PN Kelas IA Khusus Medan Setyanto Hermawan menurut informasi, sudah mengunjuk formasi majelis hakim yang nantinya menyidangkan perkara korupsi senilai Rp875,1 juta di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Sosial (Yansos) eks Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang, Belawan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan pekan lalu telah melimpahkan berkas perkara korupsi tersebut. Dalam perkara ini ada 2 calon terdakwanya. Yakni Dra Christina Br Purba selaku Kepala UPT dan rekanan Andreas Sihite (berkas penuntutan terpisah) sebagai Direktur CV Gideon Sakti.

“Iya. Pimpinan sudah mengunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara korupsi tersebut. Pak Yusafrihardi Girsang SH MH sebagai hakim ketua,” kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan (foto), menjawab konfirmasi lewat sambungan WhatsApp (WA), Rabu (29/62022).

Yusafrihardi nantinya mengadili perkara itu bersama anggota majelis Rina Lestari Br Sembiring SH MH dan Dr H Edwar SH MH.

Majelis hakim dimaksud, sambung Immanuel, sudah menjadwalkan sidang perdana, Senin (4/7/2022) mendatang. Agendanya adalah pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Belawan.

Eks Kusta

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan Nusirwan Sahru melalui Kasi Intel Oppon Beslin Siregar kepada awak media mengatakan, keduanya tersandung dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Warga Binaan Sosial (WBS) UPT Yansos eks Kusta Dinas Sosial (Dinsos) Lokasi Sicanang.

Yakni pada periode Mei hingga Desember 2018 dan periode yang sama di Tahun Anggaran (TA) 2019.

Disinyalir terjadi pengurangan pengadaan bahan makanan dan minuman sebagaimana dituangkan dalam kontrak pekerjaan.

Hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribkha Aretha dan Rekan, perbuatan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp875.148.401.

Baik Christina Br Purba Andreas maupun Siholite masing-masing terjerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001, perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment