Muslim Muis: Kejatisu gak Perlu Ragu Tahan Konglomerat Asal Medan, Mujianto

Pengamat hukum Muslim Muis (foto), menegaskan, bila memang cukup bukti, penyidik pada pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tidak perlu ragu-ragu melakukan penahanan terhadap oknum konglomerat terkenal asal Kota Medan, Mujianto.

topmetro.news – Pengamat hukum Muslim Muis (foto), menegaskan, bila memang cukup bukti, penyidik pada pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tidak perlu ragu-ragu melakukan penahanan terhadap oknum konglomerat terkenal asal Kota Medan, Mujianto.

JPU menjawab pertanyaan hakim ketua pada Pengadilan Tipikor Medan Immanuel Tarigan usai membacakan dakwaan atas nama terdakwa Elviera selaku notaris mengungkapkan bahwa nama Mujianto sebagai Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) juga ada disebut yang berujung pada kredit macet di salah satu bank plat merah di Medan sebesar Rp39,5 miliar.

“Di persidangan jelas mengatakan bahwa Mujianto sudah ditetapkan sebagai tersangka lainnya. Semestinya gak perlu ragu-ragu melakukan penahananan,” tegas pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Puspha) Sumut itu kepada wartawan lewat sambungan WhatsApp (WA), Senin (18/7/2022).

“Saksi lainnya atas nama Canakya selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) lewat persidangan secara online juga mengakui ada membayarkan pinjaman Direktur PT ACR ke Bank Sumut. Semestinya gak perlu ragu-ragu melakukan penahanan,” timpalnya.

Muslim Muis juga menilai bahwa Kejati Sumut dalam menyelesaikan kasus korupsi berbau kredit macet dengan agunan 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT ACR ini terkesan sangat lamban.

Tebang Pilih

Bahkan, alumni Universitas Syiah Kuala Banda Aceh itu melihat tindakan Kejati Sumut dalam kasus ini terkesan ‘tebang pilih’. “Lihat lah, notarisnya yang belakangan diusut malah langsung dilakukan penahanan dan sedang diadili. Sementara Mujianto masih berkeliaran di luar,” sesalnya.

Karena itu, ia meminta agar Kejati Sumut transparan dan terbuka dalam menangani kasus yang merugikan negara hingga puluhan miliar ini. Agar, masyarakat tidak berpendapat bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Publik sudah menantikan kasus ini. Jangan sampai ada anggapan masyarakat yang muncul kalau ada orang yang tertentu diistimewakan dan kebal hukum dalam kasus ini,” tegasnya.

Sementara, Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi mengatakan tim penyidik pada pidsus masih bekerja optimal dan tentunya berbagai kemungkinan pengembangan dan penyidik.

“Kami minta masyarakat bersabar. Tim penyidik sedang berusaha menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.

Takapuna Residence

Diketahui bahwa kasus ini bermula pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Jasa Griya oleh bank milik negara ini, selaku kreditur kepada PT KAYA pada 2014. Pada proses pemberian pinjaman itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi.

PT KAYA mengajukan permohonan kredit untuk pembangunan Perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan Canakya (Direktur PT KAYA) sebesar Rp39,5 miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB yang masih atas nama PT ACR.

Belakangan diketahui, kredit tersebut macet sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara.

Dalam kasus ini Kejati Sumut sudah menetapkan sejumlah tersangka. Salah satunya notaris Elviera yang kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment