Proyek Fisik di BPBD Madina Diduga Kuat Gunakan Galian C tak Berizin

Kegiatan fisik pemeliharaan pelataran parkiran BPBD Kabupaten Mandailing Natal yang menggunakan APBD TA 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp91.100.000 oleh CV Sinar Jaya, kuat dugaan menggunakan material pasir dan sirtu yang berasal dari kegiatan galian C tak berizin.

topmetro.news – Kegiatan fisik pemeliharaan pelataran parkiran BPBD Kabupaten Mandailing Natal yang menggunakan APBD TA 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp91.100.000 oleh CV. Sinar Jaya, kuat dugaan menggunakan material pasir dan sirtu yang berasal dari kegiatan galian C tak berizin.

Atas dugaan itu terindikasi CV Sinar Jaya telah melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Uu Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Di mana Pasal 161 tersebut menyatakan: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana maksud dalam Pasal 35 Ayat (3) Huruf c dan Huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Atas dugaan penggunaan bahan galian C yang tak berizin itu, wartawan pun menelusuri kegiatan proyek fisik tersebut. Yang mana pelaksana pengerjaannya adalah CV. Sinar Jaya. Wartawan pun mencoba mengkonfirmasi pekerja. Namun pekerja yang enggan menyebutkan namanya tersebut menjelaskan bahwa ia hanya pekerja saja.

“Saya diminta untuk mengerjakan ini. Dan CV Sinar Jaya ini bukan perusahaan kami. Kami dari bengkel yang berada di Saba Padang, Pidoli Lombang,” akunya.

Sementara Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Madina Edi Sahlan ketika memberikan penjelasan terkait pengawasan terhadap kegiatan tersebut, mengarahkan ke orang lain.

“Silahkan tanya ke Pak Habib. Dia akan lebih memahami hal kegiatan rehabilitasi pemeliharaan parkiran dan halaman Gedung Kantor BPBD Madina,” ungkapnya mengakhiri.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment