Massa Demo Kejati Sumut, Yos Tarigan: Kasus Sujono Tipu Gelap Bukan Kasus ‘Mafia’ Tanah

Puluhan massa dari berbagai elemen yang mengatasnamakan dirinya Rakyat untuk Keadilan dan Supremasi Hukum (Raksahum), Jumat (2/9/2022), menggelar demonstrasi di depan gerbang Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Jalan Jenderal AH Nasution Medan.

topmetro.news – Puluhan massa dari berbagai elemen yang mengatasnamakan dirinya Rakyat untuk Keadilan dan Supremasi Hukum (Raksahum), Jumat (2/9/2022), menggelar demonstrasi di depan gerbang Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Jalan Jenderal AH Nasution Medan.

Massa mempertanyakan ‘nasib’ kasus tersangka penipuan atas nama Sujono, atas laporan Achmad Kusnan. Mereka mendesak agar Kejati Sumut segera memberi kepastian hukum penuntasan kasusnya.

Menurut demonstran, tindakan jaksa peneliti yang berulang kali mengembalikan berkas tersangka Sujono, juga diduga korban sebagai mafia tanah sangat merugikan karena sudah ditipu ratusan juta tidak mendapat kepastian hukum.

Pengembalian berkas oleh penyidik Kejati Sumut mengindikasikan ada yang tidak beres.

Dalam orasinya Koordinator Aksi Johan Merdeka mengatakan, Achmad Kusnan telah menjadi korban penipuan ratusan juta rupiah oleh Sujono.

Korban dijanjikan akan diberikan tanah apabila membantu permodalan Sujono yang mengaku tengah mengembangkan perkebunan di Provinsi Riau. Sejumlah uang diserahkan di Medan dan sebagian ditransfer. “Tapi tanah yang dijanjikan itu ternyata tanah negara,” kata Johan.

Setelah serangkaian pemeriksaan, Sujono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut. Namun, saat pelimpahan berkas ke Kejati Sumut, berkas tersangka tak kunjung dinyatakan lengkap.

Padahal sambungnya, telah ada putusan praperadilan di PN Medan yang mendukung kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Achmad Kusnan untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Setelah beberapa saat berorasi, sejumlah perwakilan massa kemudian diterima oleh staf dari Kejati Sumut. Mereka juga menyerahkan sejumlah dokumen yang mendukung tuntutan mereka ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut.

Bukan ‘Mafia’ Tanah

Secara terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan bahwa tim jaksa peneliti ada menerima berkas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan (tipu gelap) atas nama Sujono, dari penyidik Polda Sumut.

“Bukan kasus dugaan pidana berbau ‘mafia’ tanah dan telah ada pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik,” katanya lewat pesan chat WhatsApp ((WA), Jumat (2/9/2022) siang.

Mengenai berulang kalinya pengembalian berkas tersangka ke penyidik atau P-19, lanjutnya, bisa saja terjadi karena ada petunjuk tim jaksa peneliti untuk dilengkapi penyidik agar berkasnya memenuhi unsur formil dan materil.

“Dapat kita sampaikan juga. Silakan korban dalam hal ini koordinasi ke Kejati dengan jaksa terkait agar dapat diberi penjelasan sejauh yang dapat disampaikan,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment