Sering Ikuti Bimtek, Tapi Kades Perkotaan Tetap Gunakan Dana Desa Untuk Bangun Kantor

Dana Desa

topmetro.news – Keikutsertaan para Kades mengikuti Bimbingan Tekhnis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh oknum-oknum penikmat Dana Desa yang berkedok Yayasan atau Lembaga, ternyata hasilnya nyaris tidak pernah terealisasikan di lapangan untuk kesejahteraan masyarakat. Ironisnya para Kades dan perangkat desa di Kabupaten Langkat dari tahun ke tahun selalu rutin nyaris setiap bulan mengikuti Bimtek yang biayanya diambil dari Dana Desa.

Kendati para Kades dan Perangkat Desa di Kabupaten Langkat rutin mengikuti Bimtek namun beberapa Kades masih saja melakukan kesalahan dalam mengalokasikan pemanfaatan Dana Desa yang bersumber dari APBN tersebut.

Seperti halnya yang dilakukan Kades Perkotaan Kecamatan Secanggang, Kasino ini, meski Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo sudah sejak lama terua mengingatkan para Kades melarang Dana Desa digunakan untuk membangun Kantor Desa, tapi Kades yang satu ini tetap melakukannya.

Informasi yang diperoleh dari masyarakat di Desa Perkotaan, Kades Kasino agar bisa membangun tambahan ruang Kantor serta sisanya bisa dinikmati oleh kroni-kroni oknum Kades diduga memanfaatkan Program Pemberdayaan Masyarakat senilai Rp115.000.000.

“Padahal dana tersebut bukan digunakan untuk Pemberdayaan Masyarakat. Selain itu kondisi Kantor Desa Perkotaan sebelumnya cukup layak dan tidak perlu ada penambahan ruangan,” ujar warga kepada media ini Kamis (15/9/2022).

Kades Perkotaan Kasino seolah mengabaikan peraturan dan perundang-undangan pemerintah tentang panfaatan prioritas Dana Desa Tahun 2022.

Menteri Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo sudah mencanangkan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Pada Bab II pasal 5, Permendes 7 Tahun 2021 tentang prioritas Dana Desa Tahun 2022 menyebutkan setidak-tidaknya ada tiga prioritas bagi desa yang perlu dituangkan dalam RKPDes Tahun Anggaran 2022.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021, bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2022 di prioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:

Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, serta Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan. Seperti pembentukan, pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa biar merata.

Selanjutnya untuk pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.

Sementara itu, Kades Perkotaan Kasino saat berulangkali dikonfirmasi melalui telp dan WhatsApp terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa untuk pembangunan Kantor Desa bertopeng anggaran Pemberdayaan Masyarakat, enggan menerima telp.

Begitu juga saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp, Kades Kasino juga enggan membalas kendati terlihat sudah dibaca.

Warga berharap agar kiranya Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dapat memanggil dan memeriksa Kades Perkotaan untuk mempertanggungjawabkan anggara pembangunan Kantor Desa tersebut.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment