2 Terdakwa Korupsi di Eks Kusta Sicanang-Belidahan Menangis Haru Divonis Bebas, JPU: Kita Ajukan Kasasi

Kepala (Ka) Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Sosial (UPT Yansos) Eks Kusta pada Dinas Sosial Sumatera Utara di Sicanang dan Belidahan, Dra Christina Br Purba dan Direktur CV Gideon Sakti (GS) Andreas Sihite (berkas terpisah-red), lewat persidangan secara virtual, Senin (10/10/2022), akhirnya memperoleh vonis bebas.

topmetro.news – Kepala (Ka) Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Sosial (UPT Yansos) Eks Kusta pada Dinas Sosial Sumatera Utara di Sicanang dan Belidahan, Dra Christina Br Purba dan Direktur CV Gideon Sakti (GS) Andreas Sihite (berkas terpisah-red), lewat persidangan secara virtual, Senin (10/10/2022), akhirnya memperoleh vonis bebas.

Lewat monitor sidang, baik Christina Br Purba dan Andreas Sihite tampak menangis bercampur haru. Demikian halnya sejumlah pengunjung sidang mengaku kerabat para terdakwa. Mereka yang mayoritas kaum Hawa tampak menangis sambil berpelukan, sembari mengucapkan terimakasih kepada Sang Pencipta, di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis hakim dengan ketua Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan tim JPU dari Kejari Belawan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Christina Br Purba maupun Andreas Sihite tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Yakni terkait pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)/Warga Binaan Sosial (WBS) pada Dinas Sosial Sumatera Urara di Belidahan-Sicanang Belawan pada Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Mengutip ahli pidana yang hadir, JPU harus lebih dulu membuktikan unsur perbuatan melawan hukum. Serta peran masing-masing terdakwa yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.

Demikian halnya keterangan para saksi Warga Binaan Sosial (WBS) penerima bantuan makanan dan minuman. Saksi menyebutkan bahwa mereka menerima beras setiap bulannya tidak ada pembeda-bedaan untuk dewasa (suami istri) dan 2 anak.

Baik yang dewasa maupun anak-anak setiap bulannya menerima 30 kg beras. Demikian juga dengan bahan pokok lainnya seperti minyak goreng, telur, dan lainnya.

“Oleh karenanya memerintahkan JPU agar mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan dan mampu mengembalikan harkat dan martabat terdakwa dalam kemampuannya?” urai Yusafrihardi.

JPU Kasasi

Menyikapi vonis bebas tersebut, JPU dimotori Aisyah menyatakan melakukan upaya hukum kasasi. “Kasasi Yang Mulia,” tegasnya

Sedangkan pada persidangan lalu, kedua terdakwa masing-masing menghadapi tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan) 6 bulan kurungan.

Bedanya, hanya terdakwa rekanan Andreas dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp875.148.401.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang oleh JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka ganti dengan pidana 4 tahun penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa, menurut penilaian JPU, telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Menyuruh atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp875.148.401.

Christina Br Purba selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Andreas Sihite selaku rekanan mengurangi volume pengadaan makanan dan minuman sehingga tidak sesuai isi kontrak.

“Kami menghormati putusan Yang Mulia majelis hakim. Sekaligus kecewa karena tidak mempertimbangkan saksi-saksi dan ahli. Iya, kasasi kita. Pemberian makan dan minum bagi WBS Eks Kusta di mana pembagian ini sudah diatur untuk masing-masing warga binaan dan keluarganya. Namun dikurangi takaran atau porsinya dan tidak sesuai dengan kontrak yang dibuktikan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum,” kata Kasi Intel Kejari Belawan Oppon Siregar didampingi Aisyah.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment