BPN Sumut Tegaskan HGU PT DMK Tidak Bisa Diperpanjang

BPN Sumut Tegaskan HGU PT DMK Tidak Bisa Diperpanjang

topmetro.news – HGU PT DMK, Puluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Petani Kelompok 80 (Plasma 80) Tambak Inti Rakyat (TIR) kecamatan Tanjung Beringin yang dipimpin Kordinator Aksi Zuhari dan Aripin serta dihadiri Kepala Desa Bagan Kuala, Sapril dan Kepala Desa Tebing Tinggi, Muhammad Nasir melakukan aksi unjukrasa ke DPRD Sumut dan Kantor BPN Sumut, Kamis (20/10/22).

Saat berorasi ke Kantor BPN Sumut, perwakilan pengunjukrasa Zuhari, Aripin serta Kades Tebing Tinggi bertemu dengan Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Sumut, Dr Firyadi yang merupakan Ketua Tim Pelayanan Hukum Advokasi Kanwil BPN Sumut dan Kakan BPN Sergai, Ridwan.

Dalam pertemuan tersebut, Firyadi menegaskan HGU PT DMK masuk dalam data base tanah terindikasi terlantar. Sehingga tidak bisa dilakukan pelayanan termasuk dalam permohonan perpanjangan hak.

Hal ini dikarenakan menyalahi peruntukan semula tambak namun kenyataan perkebunan sawit. Pertimbangan lainnya ada sengketa dengan warga serta indikasi masuk dalam kawasan hutan.

Siap Menjembatani

Lanjutnya lagi, hal HGU ini harus diselesaikan oleh pihak PT DMK terlebih dahulu. Bahkan pihak BPN Sumut siap menjembatani agar permasalahan.

Menanggapi hal itu, Zuhari meminta agar pihak BPN Sumut menyelesaikannya. Sehingga permasalahan tidak berlarut-larut, terlebih permasalahan ini sudah berlangsung selama 29 tahun.

Diakhir pertemuan, pihak BPN Sumut dalam hal ini Firyadi menyampaikan ini menjadi prioritas.

Masih dihari yang sama para pengunjukrasa yang berorasi ke DPRD Sumut, diterima oleh Anggota DPRD Sumut Loso Mena.

Ia menyampaikan juga menjadi perhatian karena ini masalah sudah lama dan menjadi perhatian serta ini disampaikan kepada tingkat pimpinan DPRD Sumut.

Lebih lanjut Politisi PKB yang tergabung dalam Fraksi Nusantara DPRD Sumut, mengatakan secepatnya diselesaikan.

Lebih lanjut pria yang pernah menjadi Anggota DPRD Serdang Bedagai ini pun bahwa PT DMK haruslah menyelesaikan sengketa dengan warga disekitarnya.

Inikan dalam peruntukan untuk tambak inti rakyat, sehingga bila HGU sudah habis maka hak kepada masyarakat harus diberikan.

Begitu juga ia sepakat agar masalah peralihan peruntukan agar pihak Poldasu dan Kejatisu agar dilakukan pengusutan.

Penulis | Rony Purba

Related posts

Leave a Comment