Buntut Dari Pembiaran Truk Melintas Di Jembatan Batang Serangan, Dishub Provsu Angkat Bicara

Batang serangan

topmetro.news – Buntut dari pembiaran melintasnya truk bermuatan galian C jenis Sirtu (Pasir Batu) yang diduga berasal dari usaha galian C milik HS oleh dua oknum petugas dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara menuai cibiran di kalangan pengusaha dan masyarakat di Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat.

Informasi yang diterima media ini dari sumber di sekitar jembatan mengabarkan jika dua oknum petugas yang diduga ada main mata dengan HS itu sebelumnya pada Sabtu (12/11/22) sekira pukul 13.00 WIB mendatangi rumah dinas Camat Batang Serangan Arie Ramadhany SIP MSP. Kepada Arie mereka memohon agar truk jenis engkel yang diberhentikan satu malaman itu dibiarkan lewat dengan alasan nanti akan terjadi macat.

Hal itu dikatakan mereka langsung kepada Arie dan didengarkan langsung oleh awak media yang pada saat itu berkunjung di kediaman rumah dinas Camat Batang Serangan.

Kedua oknum petugas yang mencoba melobi Camat Batang Serangan itu diketahui bernama Bajuri dan Sumirin.

Menurut informasi yang didapat bahwa dua oknum tersebut dulunya bertugas sebagai staf di Dinas Perhubungan Langkat dan sekarang tugas di Dishub Provsu, tepatnya di UPT (Unit Pelayanan Terpadu) Terminal Kabanjahe.

Kepada Arie kedua oknum yang tidak bertanggungjawab itu juga mengatakan bahwa sebelumnya mereka sudah melepaskan dua unit truk.

“Tadi pun sudah kita biarkan dua unit truk jalan, karena nanti bisa terjadi kemacetan Pak. Ya kami tolong la biarkan truk yang lain melintas Pak.” Cetus Bajuri.

Sontak Arie menjawab, bahwa itu wewenang DishubprovSu tidak ada kaitan pada dirinya. “Kan bisa Bapak lihat bahwa rambu larangan Maximal 8 Ton itu kan dari DishubprovSu, bukan saya yang buat, kok malah kalian pula yang mau melanggar aturan yang kalian buat. Penjagaan itu dibuat berdasarkan hasil rapat dengan Polres Langkat, Dishub Langkat dan Stakeholder lainnya,” pungkasnya kepada kedua oknum tersebut.

Terpisah pada Selasa (15/11/22) sekira pukul 10.20 WIB Kabid (Kepala Bidang) Lalu Lintas Darat Dishub Provsu Agustinus Panjaitan kepada wartawan melalui telepon WhatsApp nya mengatakan, bahwa kedua oknum tersebut melakukan tindakan yang diluar dari wewenang nya. Mereka tidak membekingi, seharusnya mereka mencari solusi untuk menghindari kemacetan lalu lintas.

“Dia bertindak tidak membawa dinas, tapi orang menganggap nya sebagai orang dinas. Tapi tetap orang melihatnya orang dinas. Tapi seolah-olah yang dilakukan mereka seperti intervensi dari dinas bahwa ada pengecualian terhadap operator pengangkutan tertentu itu tidak ada,” ujar Agus.

Agus juga menambahkan, bahwa pihaknya tidak mau main-main dengan hal seperti itu. “Kalau itu (melarang truk si atas 8 ton) merupakan kebijakan pimpinan dan hasil keputusan rapat. Makanya kita pasang rambu. Untuk apa kita pasang rambu kalau kita masih main-main. Dari sisi kewenangan, mereka sudah melampaui kewenangannya dan mereka sudah mengakuinya,” jelasnya.

Saat ditanyai apa sanksi yang akan diberikan kepada dua orang oknum tersebut, Agus menjawab hal itu sudah pasti akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang pasti mereka akan mendapatkan SP dan itu nanti akan ditangani oleh Bidang Kepegawaian. Saya berterimakasih kepada rekan-rekan sudah mau mengkoreksi, itu hal yang wajar. Siapa pun bisa untuk control atas hal ini,” terang Agus.

Sementara itu Bajuri saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya tidak ada jawaban, begitupun saat di chat melalui pesan WhatsAppnya yang bersangkutan tidak menjawab, walaupun sudah terlihat ceklis biru dua.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment