Usaha Galian C Milik Hs di Batang Serangan Diduga Ijinnya Telah Mati

Galian C

topmetro.news – Usaha eksplorasi jenis pertambangan Galian C milik HS di Sei Batang Serangan kembali jadi sorotan. Selain berulang kali dipermasalahkan warga sekitar, diduga masa perijinannya telah mati.

Selain itu, saat ini Hs melakukan pengerukan material di Sei Batang Sarangan juga diduga tidak sesuai koordinat lokasinya dari titik koordinat yang tertera dalam perijinan pertambangan yang dimiliki kendati sudah expired (berlakunya habis).

Ironisnya, kendati diduga perijinannya telah kadaluarsa namun operasional usaha eksplorasi material galian C milik Hs masih terus bebas beroperasi. Padahal Hs ini pada tahun 2017 lalu pernah ditahan oleh penyidik Polres Langkat dan telah dilimpahkan ke Kejari Langkat. Penyidik saat itu juga sudah memboyong alat berat berupa escavator dan truk milik Hs.

Namun Hs ini sepertinya tidak pernah kapok dan diduga memiliki backingan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan Hs disebut-sebut diduga telah memberi setoran ke oknum-oknum APH terkait.

Terbukti pelaporan dari warga atas perusakan lahan akibat beroperasinya usaha galian C diduga ilegal yang telah dilaporkan ke Polres Langkat dengan Nomor : STLP/B/762/VIII/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT pada tanggal 03 Agustus 2022 tempo hari masih belum jelas penanganannya.

Sementara itu, Hs selaku pemilik usaha pertambangan galian C yang diduga ilegal saat dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp, Kamis (15/11/2022) malah buang badan mengatakan jika dirinya bukan pemain galian C.

“Salah kirim…saya bukan pemain galian tapi pemain truk (angkutan-red),” jawabnya berkilah.

Namun saat dikonfirmasi ulang jika dirinya dikenal masyarakat sebagai salah satu pengusaha Galian C, Hs memilih bungkam.

Repoter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment