IPPABAS Minta Pemkab Langkat Harus Tegas Dengan Status Pajak Stabat Baru

Pajak Stabat Baru

topmetro.news – Permasalahan status kepemilikan Pasar Tradisional Pajak Stabat Baru terus menuai persoalan. Pasalnya ada yang mengaku merupakan ahli waris pihak pengelola CV Susila Bakti kembali mengklaim atas kepemilikan Pasar Tradisional tersebut.

Bahkan kepengurusan Ikatan Pedagang Pasar Baru Stabat (IPPABAS) periode 2022 s/d 2027 dipimpin H.Nardi didampingi sekretaris H.Salaman beserta anggota IPPABAS serta ratusan pedagang meminta ketegasan sikap Pemkab Langkat terkait pengelolaan serta kepemilikan Pajak Stabat Baru.

Menurut Salman, para pedagang khususnya pemilik kios-kios yang dibangun sejak tahun 1990 an, saat ini statusnya sudah menjadi hak para pedagang.

“Karena pedagang yang menempati masing-masing kios sudah melakukan kewajibannya membayar kredit selama 10 tahun. Sekarang tiba-tiba ada lagi pihak yang mngklaim jika dirinya merupakan ahli waris pemilik pasar tersebut,” ujar Salman yang didampingi pengurus dan anggota IPPABA lainnya di Pasar Stabat Baru, Kamis (17/11/2022) siang kepada awak media.

Salman, menyesalkan karena pihak Pemkab Langkat yang akan menswastanisasi pengolaan Pasar Tradisional kebanggan warga Stabat tersebut dengan alasan terkendala kepemilikan aset.

“Terus, dimana tanggungjawab Pemkab Langkat khususnya Disperindag Langkat. Pajak Stabat Baru ini sudah menopang 3 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi perparkiran, retribusi kebersihan dan retribusi pajak penghasilan para pedagang,” ujarnya.

Selain itu, tambah Salman, jika Pemkab Langkat tetap ingin pengelolaannya oleh pihak swasta dan bukan Pemkab Langkat, IPPABA minta agar pihak swasta atau pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Pajak Stabat Baru ini untuk mengembalikan uang pembelian kios para pedagang dengan harga pasaran sekarang ini.

Sementara itu, para pedagang saat dikonfirmasi mengatakan jika mereka minta agar Pajak Stabat Baru dikelola Pemkab Langkat.

“Kami berharap pihak Pemkab Langkat yang mengelola pasar ini. Apalagi saat adanya adanya gugatan di Pengadilan Negeri Medan tempo hari dimenangkan oleh Pemkab. Karena pasar ini lah yang kami harapkan untuk memenuhi kebutuhan hidup kami dan masyarakat lainnya. Kami cuma cari makan dan berusaha di sini dan kami sudah melunasi kredit kios yang kami tempati,” ujar beberapa pedagang yang didominasi kaum emak kepada awak media sembari mengatakan bahwa mereka tidak berkenan untuk angkat kaki dari Pasar Tradisional Stabat tersebut.

Selanjutnya, H.Salman menjelaskan jika pihakk yang mengklaim sebagai ahli waris dari CV.Susila Bakti masih menyembunyikan satu surat, yaitu surat perjanjian atau MoU antara CV.Susila Bakti dengan Pemkab Langkat.

“Dalam MoU tersebut jelas mengatakan bahwa setelah 10 tahun dikelola CV.Susila Bakti, maka CV.Susila Bakti akan menyerahkan ke Pemkab Langkat,” tegas Salman. Kami memiliki salinan MoU itu. Tapi ternyata CV.Susila Bakti ingkar janji dan tidak melakukan penyerahan surat berharga beserta aset bangunannya ke Pemkab Langkat. Artinya, CV.Susila Bakti mengingkari perjanjian itu,” ujarnya.

Para pedgang yang diwakili IPPABA berharap, DPRD Langkat selaku wakil rakyat Langkat dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan pasar tersebut.

“Kalau masalah ini tidak selesai, IPPABA dan ratusan pedagang pemilik kios akan melakukan aksi demo dan menggelar dagangan di Kantor Bupati Langkat,” ujarnya.

Repoter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment