Terkait Statement Liar Terhadap Kliennya, Doni Hendra Lubis SH MH: Silakan Laporkan Kalau Memang Punya Bukti

danya belakangan ini statement liar yang menyerang kliennya MF, advokat Doni Hendra Lubis SH MH (foto), yang bergabung dalam 'Law Office Adi Mansar, Guntur Rambe & Partner' memberi peringatan agar menghormati proses hukum.

topmetro.news – Adanya belakangan ini statement liar yang menyerang kliennya MF, advokat Doni Hendra Lubis SH MH (foto), yang bergabung dalam ‘Law Office Adi Mansar, Guntur Rambe & Partner’ memberi peringatan agar menghormati proses hukum.

Peringatan keras oleh Doni Hendra Lubis SH MH ini akibat merasa geram atas tindak tanduk pihak pelapor yakni MIH, yang ia nilai tidak menghormati proses hukum dan mengeluarkan framing yang tak berdasar.

Sebelumnya, pelapor MIH telah telah melaporkan MF ke SPKT Polda Sumatera Utara atas dugaan kasus penggelapan (372 KUHP). “Dan MF sekarang sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Sumut atas tuduhan penggelapan mobil oleh Saudara MIH,” terang Doni Hendra Lubis SH MH kepada sejumlah media, Kamis (22/12/2022).

Doni juga menjelaskan bahwa dalam hal ini MIH mengklaim bahwa kliennya MF, telah menggelapkan mobil Kijang. Sehingga MIH melakukan pelaporan ke SPKT Polda Sumut dengan No Laporan STTLP/B/1811/X/2022/SPKT/POLDA SUMUT.

“Di sini perlu saya tekankan bahwasanya, kronologis kejadian tersebut adalah Saudara MIH mempunyai hutang pokok kepada klaen kami. Dan akan mengembalikan hutang tersebut dengan memberikan keuntungan kepada klien kami. Dan hal ini berlangsung beberapa bulan belum ada pelunasan. Sehingga klien kami mencari dan mengajaknya bertemu untuk menagih uangnya tersebut dengan di dampingi Saudara Asron dan Muhammad Noer,” ungkapnya.

Serahkan Mobil

Dan sambungnya, setelah bertemu, MIH menyerahkan mobil Kijang miliknya kepada MF. Saat itu MIH berkata, “Cuma ini harta yang saya punya,” sambil menyerahkan kunci mobil, BPKB, dan STNK-nya di Warkop Kopi Pagur Lintas Barat Panyabungan. MIH minta MF untuk menjual mobil tersebut.

Dan anehnya, lanjut Doni, setelah mobil itu terjual oleh MF, MIH kemudian malah melakukan pelaporan ke Polda Sumut dengan dakwaan penggelapan atau 372 KUHP.

“Secara logika berfikir, tuduhan terhadap klien kami ini sangat janggal dan terkesan mengada-ada. Sebab pada saat penyerahan mobil, pelapor menyerahkan kunci, BPKB, dan STNK mobil. Tambah lagi adanya bahasa ‘cuma ini harta yang saya punya’, yang di mana berdasar adanya perihal utang piutang,” sebut Doni.

“Lalu yang membuat kita geram adalah, kok belakangan ini banyak statement pelapor di media bahwasanya saksi yang kita hadapkan kepada penyidik adalah saksi palsu,” sebutnya.

“Silahkan laporkan kalau memang punya bukti kuat dan fakta yang lengkap kalau saksi tersebut palsu. Kita ini berbicara hukum yang berdasarkan fakta yang ada. Marilah sama-sama dewasa serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apalagi ribut dan mengeluarkan statement serta tudingan yang tidak berdasar,” tutupnya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment