Pemkab Simalungun Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2016

TOPMETRO.NEWS – Usai pelaksanaan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 H/2017 M, pelaksanaan tugas pemerintah di Kabupaten Simalugun diawali dengan penyampaian nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016.

Nota pengantar tersebut disampaikan oleh Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati Ir Amran Sinaga MSi dalam rapat paripurna DPRD Simalungun, di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Senin (3/07).

Rapat paripurna itu sendiri dibuka dan dipimpin oleh wakil ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani SH di dampingi wakil ketua lainnya yakhi Fao Saut P Sinaga dan Ir Rospita Sitorus dan dihadiri oleh para anggota DPRD, staf ahli DPRD, Sekda, Para Staf Ahli Bupati, Asisten dan pimpinan SKPD serta camat dijajaran Pemkab Simalungun.

Menurut Timbul Jaya Sibarani SH saat membuka rapat tersehut mengatakan bahwa agenda rapat kali ini adalah untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016 dan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Simalungun tahun anggaran 2016.

Dikatakan, sesuai dengan PP No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK. Oleh karena itu diharapkan kepada para anggota DPRD beserta jajaran eksekutif untuk memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam pembahasannya.

Sementara itu, dalam nota pengantarnya Bupati Simalunguh yang diwakili wakil Bupati mengatakan bahwa dalam nota pengantar tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 telah disusun dan sajikan sesuai dengan standar akutansi pemerintah dengan rekapitulasi yang terdiri dari pendapatn asli daerah, belanja dan silva tahun 2016. Adapun rinciannya menjelaskan berbagai hal antara lain laporan realisasi anggaran, perusahaan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Dalam nota pengantar tersebut juga menginformasikan bahwa laporan keuangan Pemkab Simalungun tahun 2016 diterima oleh bupati simalungun pada bulan Juni 2017 yang lalu dari BPK RI dengan hasil wajar dengah pengecualian (WDP).

Bupati berharap kepada para anggota DPRD dapat membahas, menerima dan menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016 dan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Simalungun, ditetapkan mejadi Perda Kabupaten Simalungun.(TMD/013)

Related posts

Leave a Comment