Tewas Tertabrak Purnawirawan Polisi, Mahasiswa UI Malah Jadi Tersangka

Tewas Tertabrak Purnawirawan Polisi, Mahasiswa UI Malah Jadi Tersangka

topmetro.news – Sungguh malang nasib Hasya Attalah Syaputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Usai menjadi korban kecelakaan oleh Purnawirawan Polisi. Hasya nama paggilan nya, meski sudah meninggal dunia, namun ia masih di tetapkan sebagai tersangka.

Indira Rezkisari Tim Advokasi Keluarga Hasya mengonfirmasi langsung kebenaran kabar tersebut pada Jum’at 27 Januari 2023.

Dikatakan Indira, tim kuasa hokum Hasya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Januari 2023. Disebutkan Indira, kelanjutan perkara tersebut telah dihentikan. Alasan pemberhentian perkara tersebut adalah korban Hasya yang menjadi tersangka telah meninggal dunia.

“Di dalam surat tersebut telah dilampirkan Surat Pengentian Penyidikan (SP3) dengan No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2022. SP3 diberikan karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Dengan alasan Hasya Mahasiswa UI yang ditetapkan sebagai tersangka telah Meninggal Dunia,” tuturnya.

“LP 585 dibuat atas inisiatif dari pihak kepolisian dengan Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tertanggal 7 Oktober 2022. LP ini dibuat setelah Hasya kecelakaan,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Menurut pihak kepolisian, kecelakaan berawal saat korban yang mengendarai sepeda motor tersebut ngerem mendadak saat di lokasi kejadian. Pada saat yang bersamaan pula mobil Mitsubishi Pajero yang sedang dikendarai oleh purnawirawan polisi melintas.

Karena tidak bisa mengendalikan keseimbangan, saat ngerem mendadak untuk menghindari genangan air itu korban Hasya mendadak goyang. Sehingga badan korban mengenai mobil pajero yang kebetulan berbarengan lewat tersebut.

Lebih lanjut, sebetulnya kedua kendaraan tersebut berada di jalurnya masing-masing. Namun karena goyang jadi posisi korban hasya agak terlalu kekanan sehingga kecelakaan pun tidak dapat dihindarkan.

Perlunya Kehati-Hatian

Pada kasus yang telah berjalalan ini, dapat disimpulkan bahwa saat dimanapun dan kapanpun kita perlu berhati-hati. Karena resiko apapun dapat terjadi pada kita tanpa kita ketahui kapan. Hasya Mengingatkan kita akan pentingnya berhati-hati untuk menjaga keselamatan untuk diri kita sendiri maupun orang yang ada di sekitar.

Kasus Telah Ditutup

Dengan Terbitnya Surat Pengentian Penyidikan (SP3), maka kasus ini sebenarnya sudah ditutup. Namun, hal yang masih menjadi perbincangan di khalayak publik adalah “Bagaimana mungkin seorang yang sudah meninggal dunia dapat dijadikan tersangka?” tentunya publik yang akan menilai sendiri dengan berbagai persepsinya masing-masing.

Related posts

Leave a Comment