BREAKING NEWS..!! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

vonis bharada e

TOPMETRO.NEWS – Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiwu yang merupakan ajudan Ferdy Sambo, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Joshua Hutabarat alias Yosua alias Brigadir J itu juga bertindak sebagai justice collaborator.

Putusan vonis untuk pria kelahiran Manado itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Menurut majelis hakim, Bharada E dinilai secara sah dan meyakinkan melakoni maupun terlibat pembunuhan berencana itu.

Sebelumnya majelis hakim menjatuhi vonis hukuman mati kepada terdakwa (terpidana) Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri itu. Begitupun dengan terpidana lainnya Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo, red) dijatuhi vonis selama 20 tahun penjara.

Disamping itu pula, sopir Ferdy Sambo, terpidana Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan ajudan Ferdy Sambo di Magelang (Jawa Tengah) terpidana Ricky Rizal Wibowo divonis hakim selama 13 tahun penjara.

reporter | dpsilalahi

Related posts

Leave a Comment