Tak Tersentuh Hukum, Diduga Galian C tak Berizin Marak di Madina

Diduga akibat kebal hukum ataupun tak tersentuh hukum, aktifitas penambangan galian C disinyalir tak berizin semakin merajalela dan marak beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

topmetro.news – Diduga akibat kebal hukum ataupun tak tersentuh hukum, aktifitas penambangan galian C disinyalir tak berizin semakin merajalela dan marak beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Padahal, apabila penambangan galian C ini memiliki izin serta membayar pajaknya, sudah pasti dapat menambah Pendapat Anggaran Daerah (PAD). Sehingga tentunya dapat bermanfaat untuk pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.

Namun hal itu mungkin hanya sebatas retorika dan yang ada dalam impian saja. Pasalnya saat ini banyak sekali penambangan galian C yang beraktivitas dan kuat dugaan tidak berizin. Sehingga berbagai pihak pun menduga, telah terjadi pembiaran tanpa ada penindakan hukum dari pihak-pihak terkait. Misalnya Satpol PP Pemkab Madina maupun aparat penegak hukum (APH).

Seperti halnya penambangan galian C di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot yang masih berlangsung. Padahal DPRD Madina lintas komisi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) dan Dinas PUPR, sudah pernah meninjaunya.

Saat peninjuan lapangan itu, anggota DPRD Madina lintas komisi jelas bisa membuktikan, bahwa memang benar ada kegiatan galian C. Bahkan lingkungan di sekitar lokasi itu sudah hancur dan mendapat penolakan ataupun keberatan dari warga

Namun hingga kini, belum ada terlihat tanda-tanda tindakan hukum dari pihak aparat penegak hukum (APH). Padahal jelas aturannya dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Yakni, tentang pertambangan mineral dan batubara, baik kepada pemilik lahan galian C ataupun pemanfaat galian C itu sendiri.

Begitu juga dengan aktifitas penambangan galian C yang juga kuat dugaan tak berizin di Sungai Batang Natal Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu. Di mana begitu dengan terang-terangan aktifitas itu sudah berlangsung lama, akan tetapi tak kunjung mendapat tindakan. Warga pun jadi bertanya, ada apa di balik ini semua.

Buang Badan?

Sementara itu, Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS SIK SH MH, menjawab konfirmasi media terkait ini melalui pesan WhatsApps, Selasa (14/2/23) lalu, hanya mengarahkan wartawan untuk bertanya langsung ke Kasat Reskrim Polres Madina.

Namun anehnya, Kasat Reskrim AKP Prasetyo Triwibowo SIK juga terkesan mengalihkan ke pejabat lain. Menjawab konfirmasi wartawan melalui KBO Ipda Bagus Seto, Rabu (22/2/2023) kemarin, ia menjawab koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Lingga Bayu dulu.

“Koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Lingga Bayu dulu ya untuk penyelidikan terkait izin dan pelakunya,” jawab Ipda Bagus Seto melalui pesan WA.

Namun hingga berita ini tayang, Jumat (24/2/23), belum juga terlihat aparat terkait mengamankan satu pun oknum pun pelaku penambangan galian C tidak memiliki izin di Kabupaten Madina. Padahal jelas kuat dugaan ada pelanggaran dan pengerusakan lingkungan di dalam kegiatan itu.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment