7 Tersangka Korupsi Vocher BBM Divonis 1 Tahun Penjara

TOPMETRO.NEWS – Tujuh terdakwa kasus korupsi Dinas Kebersihan kota Medan divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Vonis tersebut dibacakan ketua Majelis Hakim Mian Munthe, diruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (6/7).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini yang meminta agar ketujuh terdakwa dihukum selama delapan belas bulan penjara.

Ketujuh terdakwa yakni, Kabid Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan, Habib Fadillah Lubis, Kepala UPT TPA Terjun Sutikno, Staf Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan Ali Sakti, dan tiga orang pegawai honorer lepas Dinas Kebersihan Kota Medan yakni M. Kamil Hasan Harahap, Hendra Saputra Pulungan, Muhammad Iqbal Sulaiman, dan seorang pegawai SPBU Wazid.

“Mengadili menyatakan ketujuh terdakwa masing-masing selama setahun penjara denda Rp 50 Juta,” ujar ketua Majelis Hakim Mian Munthe.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim salah satu dari tujuh terdakwa sempat bersujud dilantai dan menangis. Begitu juga setelah diluar ruangan para terdakwa berpelukan dengan keluarganya yang ikut hadir menyaksikan persidangan putusan tersebut.

Untuk diketahui ke enam terdakwa dari  Dinas Kebersihan Kota Medan ini bekerja sama dengan petugas SPBU melakukan pungli dengan cara menggandakan voucher yang diterima oleh supir truk pengangkut sampah.

Namun ternyata,  hanya sekali  truk pengangkut sampah menerima voucher BBM tersebut, dan selebihnya para terdakwa mengolah voucher BBM untuk memperkaya secara bersama-sama. Atas perbuatan itu negara dirugikan Rp61.600.000.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment