Polda Sumut Terbitkan SP2HP, akan Gelar Perkara Penetapan Status Tersangka Kasus AKP FS

Polda Sumut Terbitkan SP2HP, akan Gelar Perkara Penetapan Status Tersangka Kasus AKP FS

topmetro.news Diri Reskrimum Polda Sumut melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Wahyu Ismoyo Jayawardana SIK MH MTr Opsla akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terduga pelaku berinisial AKP FS dan istrinya Dar.

Dalam SP2HP Nomor : B/937/V/2023/Ditreskrimum tertanggal 2 Mei 2023 tersebut diberikan kepada Sahun Br Karo selaku pelapor. Di antaranya poinnya berisikan pemberitahuan perkembangan kegiatan terbaru para penyidik untuk memeriksa Ahli Pidana Prof. Madiasa Ablisar SH MS yang dihadirkan oleh pihak terlapor.

Dari poin SP2HP selanjutnya disebutkan bahwa penyidik Ditreskrimum akan melakukan Gelar Perkara untuk menetapkan terlapor AKP FS dan istrinya Dar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelum penyidik menyampaikan SP2HP kepada pihak pelapor dan masyarakat Desa Tanjung Keriahan Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat menduga jika pihak Dit Propam dan Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut akan mempeti-eskan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan AKP FS dan istrinya Dar. Pasalnya, kasus tersebut sudah berjalan selama hampir 2 tahun tapi belum ada kejelasan penanganan kasusnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pasangan suami istri (pasutri) oknum AKP FS dan istrinya Ibu Bhayangkari yang juga ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat yang berdinas di Puskesmas Selesai berinisial Dar Br S, akhirnya dilaporkan secara resmi ke Mapolda Sumut pada Jum’at (30/07/2021) malam.

Penyekapan dan Penganiayaan

Informasi yang media ini sampaikan dari Anggota Tim Kuasa Hukum pihak pelapor Slamet Mulyana SH dan Kokoh Aprianta Bangun dari Kantor Hukum BGGINTING & Rekan, mengatakan bahwa sebelumnya pelaporan dugaan penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum FS dan istrinya Dar Br S, dilakukan secara Dumas kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak. Namun akhirnya pihak Polda mengundang pihak Penasihat Hukum untuk membawa Ibu salah seorang korban. Yakni Sahun Br Karo (62) warga Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat untuk dimintai keterangan. Sekaligus melaporkan secara resmi peristiwa penyekapan dan penganiayaan terhadap anaknya, Edi Suranta PA (39).

“Masalahnya seluruh keterangan saksi-saksi yang telah kita tuangkan dalam Dumas tempo hari itu telah memenuhi unsur pidana. Menariknya, pelaporan kita waktu itu juga didamping Mahasiswa LIRA,” ujar Slamet dan Kokoh kepada Topmetro, Kamis (4/5/2023).

Saat itu, kata kedua Advocad muda tersebut, pelapor Sahun Br Karo telah melaporkan secara resmi tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351 Jo 333, yang terjadi pada bulan Juli 2020 di Jln.Teratai No.19 A Kelurahsn Nangka Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1223/VII/2021/SPKT/POLDA Sumatera Utara, Tanggal 30 Juli 2021.

Terpisah, DPW Mahasiswa LIRA Provinsi Sumut Aji Lingga saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ikut mendampingi pelapor ke Polda Sumut karena alasan menyangkut Hak Asasi Manusia. Sehingga dirinya akan berupaya ikut mengawal kasus tersebut.

Kekecewaan

“Jadi kita dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Mahasiswa LIRA Provinsi Sumatera Utara terus mengawal pelaporan Ibu Sahun Br Karo terkait pelaporan dugaan penganiayaan dan perampasan hak asasi manusia. Jadi atas Hak Asasi Manusia kita juga terus mengawal pelaporan tersebut. Kita sebenarnya agak kecewa dengan perjalanan penanganan kasusnya ini. Jika penyidik Ditpropam dan Ditreskrimum Polda Sumut tidak segera menetapkan tersangka kepada para pelaku, Mahasiswa LIRA dan beberapa aliiansi aktivis lainnya akan bergerak untuk aksi ke Polda Sumut,” ujar Aji.

Jelas Aji, saat ini Polda Sumatera Utara dipimpin Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak lagi bersih-bersih anggota yang menyalahgunakan jabatan yang untuk mencoreng intitusi Polri seperti kasus AKBP A. Jadi hari ini kita yakini bahwa kinerja Polda Sumatera Utara dibawah kepemimpinan beliau apa masih juga mau mempertahankan oknum AKP FS ini?,” kata Aji Lingga sembari berharap supaya keadilan terus ditegakkan di Sumatera Utara ini.

Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa kasus dugaan penyekapan yang diduga dilakukan oknum ASN Dinas Kesehatan Langkat sekaligus Ibu Bhayangkari berinisial Dar Br S tersebut terjadi pada tiga orang warga Kecamatan Sirapit, yakni Susi Susanti PA, Erpisken Sembiring dan Edi Suranta PA.

Dalam upaya penyekapan dan pengenaiayaan tersebut, Dar Br S melakukannya bersama-sama dengan suaminya berinisial FS yang diketahui merupakan seorang oknum Polri berpangkat perwira pertama yang saat itu bertugas di salah satu SPN naungan Polda Sumut. Seiring berjalannya waktu penanganan kasusnya, AKP FS masih sempat dipromosikan jadi Kasat Lantas di Polres Nias dan kini malah dipromosikan menjadi Kapolsek Binjai Barat Polres Binjai.

Warga berharap, Kapolda Sumut segera menangkap kedua terduga pelaku dan mencopot jabatan serta keanggotaan Polri AKP FS.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment