Polres Langkat Diminta Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku Pencegatan yang Picu Pertikaian Berdarah di Tanjung Keliling

topmetro.news – Kasus pertikaian antara PUK FSPTI-KSPSI (Sejahrahta Sembiring) di PT. LNK Tanjung Keliling yang diketuai Rizal dengan PUK FSPTI-KSPSI (Edi Bahagia) di Tanjung Keliling diketuai Heri yang terjadi di Dusun 3 Suka Mulya Desa Perkebunan Tanjung Keliling Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, pada Selasa (16/5/2023) sekira pukul 16.30 WIB yang menyebabkan terjadinya peristiwa penganiayaan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa bernama Hendra Ginting (34) agar ditangani dengan profesional dan akuntabel hingga kasusnya terungkap terang benderang oleh jajaran Polres Langkat.

Harianto Ginting AMd SH CPM dan Kokoh Aprianta Bangun SH CPM selaku Penasihat Hukum DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat yang sah dibawah naungan Sejarahta Sembiring mengatakan hal ini kepada awak media, Sabtu (20/5/2023) di Stabat.

Harianto Ginting menjelaskan, terjadinya peristiwa keributan yang berujung pengeroyokan yang menyebabkan salah seorang anggota pihak penghadang dan pengeroyok dari PUK yang diketuai Heri menderita luka-luka dan meninggal dunia di rumah sakit akibat terluka sabetan parang.

“Biar seluruh masyarakat jelas. Masalah kasus tersebut saya terangkan jika orang yang saat ini ditahan dan ditetapkan sebagai terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal. Yakni DAB alias Tarkul (34) sebenarnya merupakan pihak yang coba mempertahankan dan membela diri dari pengeroyokan yang dilakukan kelompok korban. Peristiwa itu terjadi disaat terduga pelaku yakni Tarkul dan 3 orang temannya baru pulang kerja dari PKS PT.LNK di Desa Tanjung Keliling. Namun, pada saat keempat anggota PUK F.SPTI-K.SPSI Tanjung Keliling yang diketuai Rizal sampai di sebuah warung kopi di perlintasan jalan Desa Tanjung Keliling, korban dan belasan kelompoknya dari PUK yang diketuai Heri sengaja mencegat keempat anggota PUK Rizal,” terang Harianto.

Keroyok

Saat itu tambahnya, terduga pelaku dari pihak PUK pimpinan Rizal yang dicegat kelompok korban dari PUK pimpinan Heri langsung mengeroyok keempat anggota PUK pimpinan Rizal dengan menggunakan senjata tajam. Bahkan korban lebih dahulu melakukan pembacokan kepada terduga pelaku Tarkul yang mengenai tubuhnya beberapa kali. Anehnya tubuh Tarkul yang selama ini dikenal juga merupakan pemain Jaran Kepang (Kuda Kepang) itu tubuhnya yang terkena sabetan parang yang dilakukan korban Heri Cs tidak dapat melukai tubuhnya dan hanya terlihat guratan-guratan merah bekas senjata tajam.

“Namun, keributan yang tidak seimbang jumlahnya tersebut jelas membuat keempat orang anggota PUK pimpinan Rizal terdesak dan coba membela diri dengan cara melakukan perlawan membalas sabetan parang yang biasa dibawa untuk kerja ke arah pihak pengeroyok sehingga Hendra Ginting sempat terkapar menderita luka sabetan parang,” tambah pengacara yang namanya akrab disebut Bang Ginting itu.

Sementara, dari empat orang anggota PUK pimpinan Rizal pihak yang dicegat 2 diantaranya yakni DAB alias Tarkul dan DR yang statusnya telah ditetapkan sebagai terduga pelaku atau tersangka oleh penyidik Polsek Salapian kini sudah dialihkan penahanannya di Polres Langkat untuk menjalani proses lanjutan.

Lakukan Pelaporan

Jelas Bang Ginting, saat ini pihak DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat juga telah melaporkan pihak PUK Desa Tanjung Keliling yang diketuai Heri atas aksi pengeroyokan tersebut.

“Jadi, bukan pihak DPC F.SPTI-K.SPSI di bawah kepemimpinan Sejarahta Sembiring yang menyerang, tapi sebenarnya kita yang menjadi korban aksi premanisme kelompok PUK Heri karena diduga tidak terima atas penyerahan tanggungjawab kerja kepada PUK yang diketuai Rizal di PKS PT. LNK Tanjung Keliling,” katanya.

Perlu dijelaskan, tambah Bang Ginting, pihak DPC F.SPTI.K.SPSI Kabupaten Langkat pimpinan Sejarahta Sembiring sebenarnya sama sekali tidak menginginkan adanya bentrokan tersebut.

“Sewaktu Ketua PUK Tanjung Keliling yang diketuai Heri dari pihak Edi Bahagia mengatakan jika benar terbukti pihak PUK F.SPTI-K.SPSI Tanjung Keliling yang diketuai Rizal dibawah kepemimpinan Sejarahta yang tercatat di Disnaker Langkat, maka Heri akan menyerahkan tanggungjawab PUK PKS PT.LNK Tanjung Keliling kepada pihak F.SPTI-K.SPSI Sejarahta. Namun setelah beberapa pekan berlalu pascapenyerahan tanggungjawab PUK di PKS PT.LNK Tanjung Keliling kepada PUK yang diketuai Rizal tersebut sepertinya Heri terus berupaya mau merebut kembali dengan cara melobi ke Polsek Salapian,” kata Bang Ginting.

Dijelaskannya, bahwa seharusnya pihak Polsek Salapian bisa mencegah keributan terkait legalitas, kewenangan dan tanggungjawab serikat pekerja sebagai PUK di PKS PT. LNK itu.

“Karena pada saat kedua belah pihak PUK sepakat bersama-sama mendatangi Disnaker Kabupaten Langkat untuk mencari kebenaran dan kepastian legalitas organisasi pekerja siapa yang tercatat dan terdaftar secara resmi di Disnaker. Pada saat pertemuan di Disnaker Langkat itu dari pihak PKS PT.LNK Tanjung Keliling, pihak Polsek Salapian yakni Kanit Reskrim dan Kanit Intel, juga mendengarkan dan menyaksikan jika PUK DPC F.SPTI-K.SPSI pimpinan Sejarahta Sembiring lah yang tercatat dan resmi,” terangnya.

Sementara jika pihak PT.LNK menyerahkan setoran tanggungjawab PUK kepada pihak Edi Bahagia yang sudah dibekukan pemerintah, maka akan terjadi tindak pidana pungli,” lanjutnya.

Merasa Prihatin

Dalam kesempatan tersebut, Bang Ginting, Kokoh Aprianta Bangun, Ketua PAC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat Sejarahta Sembiring Langkat dan Sekretaris Sartika Br Sitepu mengatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dan turut berdukacita atas peristiwa keributan yang menyebabkan Hendra Ginting meninggal dunia.

“Sebenarnya kita tetap merangkul anggota PUK Desa Tanjung Keliling yang diketuai Heri untuk dapat melanjutkan pekerjaan seperti biasa. Hanya saja yang berganti posisi Ketua PUK dan administrasinya harus mengikuti serikat pekerja kita yakni F.SPTI-K.SPSI Langkat yang saat ini saya pimpin. Tapi kenapa serikat pekejerja kita yang resmi secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara RI ini malah diajak berbagi hasil kerja dengan pihak serikat pekerja lain,” ujar Sejarahta.

Terakhir, sambar Kokoh Aprianta Bangun SH, pihaknya meminta agar penyidik Polsek Salapian lebih profesional dalam menyikapi permasalahan serikat pekerja ini. “Karena pihak Polri yang bertugas di Polsek Salapian sudah mengetahui mana serikat pekerja yang legal dan ilegal. Kalau pihak Polsek menjelaskan dengan tegas tentang legalitas serikat pekerja kepada pihak-pihak serikat pekerja lain, saya kira pihak-pihak lain tidak akan berani memaksakan kehendak untuk melanggar hukum. Polisi jangan sampai tunduk kepada ormas yang berafiliasi dengan premanisme diduga demi mendapatkan sesuatu sehingga mengabaikan tanggungjawabnya sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat yang lebih bermartabat,” tuturnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment