Ini Kata Edy Rahmayadi: Penilaian WTP ‘Rapor’ Bagi Kabupaten/Kota

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menegaskan, penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada kabupaten/kota merupakan 'rapor' bagi pemkab/pemko.

topmetro.news – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menegaskan, penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada kabupaten/kota merupakan ‘rapor’ bagi pemkab/pemko.

Juga untuk mendorong agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) seluruh kabupaten/kota di Sumut tahun 2022, bisa lebih baik. Sehingga bisa meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Edy, dengan meraih WTP berarti para pemegang kebijakan dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya.

Gubernur Edy Rahmayadi menyampaikan hal itu kepada wartawan, Rabu (31/05/2023).

Lanjut Edy, Percepatan Realisasi APBD kabupaten/kota dan pembangunan infrastuktur pada tahun 2021, pemda yang meraih Opini WTP sebanyak 26 termasuk Pemprov Sumut. Masih ada delapan pemda yang masih menerima Opini Wajar Dengan Pendapat (WDP) dari BPK.

Meskipun begitu, Edy memaparkan bahwa pemda yang meraih Opini WTP dari BPK terus meningkat. Pada tahun 2017 ada 14 pemda meraih WTP, 17 WDP, dan tiga menerima Opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP). Tahun 2018 meningkat menjadi 18 pemda WTP, 13 WDP, dan tiga TMP. Pada tahun 2019 menjadi 21 pemda WTP, 13 WDP. Tahun 2020 kembali meningkat menjadi 24 WTP dan 10 WDP.

Sedangkan untuk Pemprov Sumut sendiri sudah delapan kali berturut-turut meraih Opini WTP atas LKPD. “Ini (WDP) kan persoalan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi pertanggungjawabkanlah, sehingga selesai urusan. Yang seperti ini saya minta segera selesai,” kata Edy.

Terkait, adanya penilaian beberapa kabupaten/kota yang sudah mendapat WTP dengan kata ‘catatan’, menurutnya itu untuk mendorong para bupati/wali kota lebih memaksimalkan kinerjanya terkait pengelolaan aset dan laporan keuangan.

“Harapannya ke depan, penilaian WTP ini lebih ditingkatkan lagi, kelak tidak menjadi dilema bagi kabupaten/kota yang punya ‘catatan’,” tukas Edy

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment