Polsek Pangkalan Brandan Amankan 1 Orang Diduga Agen TKI Ilegal dan 2 Korban

Polsek Pangkalan Brandan Gagalkan dan Amankan 1 Orang Diduga Agen TKI Ilegal dan 2 Korban

topmetro.news – Jajaran Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat berhasil menggagalkan serta mengamankan seorang perempuan berinisial E alias Bayek (47) warga Alur Hitam Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat diduga merupakan agen penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Serta mengamankan 2 orang calon TKI yang merupakan korban yakni Rinaldi Setiawan (34) Jalan Ampera Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan Ridwan (36) warga Lingk. III Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Ketiganya diamankan Polisi di sebuah rumah yang dijadikan lokasi penampungan TKI di Kampung Jawa Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan pada Rabu (07/6/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Informasi yang disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP S.Yudianto berdasarkan laporan dari Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra SH MH menjelaskan awal mula kronologis penggerebekan dan pengamanan seseorang yang diduga sebagai agen penyalur TKI serta 2 orang calon korbannya.

AKP S. Yudianto menjabarkan bahwa pada hari Rabu (7/6/2023) sekira pukul 16.30 WIB, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH mendapat informasi dari salah seorang warga yang dapat dipercaya tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke luar negeri di Kampung Jawa Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan.

Mendapat informasi tersebut kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sihar Sihotang SH untuk melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima. Selanjutnya Kanit Reskrim bersama 4 personil Team Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

Sekira pukul 18.00 WIB Team melihat seorang laki-laki sedang masuk ke dalam rumah yang dicurigai sebagai tempat penampungan TKI ke luar negeri. Saat itu Kanit Reskrim bersama tim langsung menghampiri laki-laki yang mengaku bernama Ridwan.

Saat dilakukan interogasi, ternyata memang benar pria bernama Ridwan bersama temanya bernama Rinaldi Setiawan sudah 1 Minggu tinggal di rumah terduga agen TKI bernama E alias Bayek yang diduga akan dijadikan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kemudian Team mengetuk pintu dan bertemu dengan seseorang perempaun bernama E alias Bayek dan masuk kedalam rumahnya. Ternyata di dalam rumah Team juga bertemu Rinaldi Setiawan.

Interogasi

Saat dilakukan interogasi ke-tiga orang tersebut diketahui bahwasanya E alias Bayek sekira 1 Minggu yang lalu dihubungi oleh seseorang yang bernama Siti Fatimah warga Jalan Ampera Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dengan maksud untuk menitipkan kedua korban yakni Rinaldi Setiawan dan Ridwan yang rencananya akan diberangkatkan ke luar negeri dengan tujuan Negara Malaysia.

Sehingga pada hari Kamis (01/6/2023) sekira pukul 14.00 WIB kedua orang calon TKI tersebut datang ke rumah Eliyani alias Bayek. Dengan membawa pakaian serta Pasport masing-masing .

Siti Fatimah menjanjikan akan memberikan imbalan sebesar Rp500.000 per orangnya apabila kedua laki-laki tersebut dapat dikirimkan ke Dumai Provinsi Riau.

Team juga menemukan barang bukti berupa isi chat WhatsApp di HP milik Elyana alias Bayek. Isi chat tersebut berisikan percakapan antara Siti Fatimah dan Elyani alias Bayek terkait pemberangkatan kedua calon korbannya tersebut yakni “Blm … Razia di Belawan”. “Ada Razia besar2an”.

Selanjutnya ketiga orang tersebut berikut barang bukti berupa 2 buah Pasport, 2 lembar KTP, 1 lembar Foto Copy Kartu Keluarga dan 2 unit HP diamankan ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) di wilkum Polsek Pangkalan Brandan.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment