Horeee, MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Terbuka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan siap melaksanakan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka.

topmetro.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan siap melaksanakan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka.

Hal ini menyusul Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengumumkan Pemilu 2024 terbuka, Kamis (15/6/2023).

Demikian Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung merespon penolakan MK atas gugatkan sistem pemilu. MK memutuskan tetap menggunakan proporsional terbuka.

Sebut Batara, kalau pada prinsifnya kalau Pemilu itu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017. “Yang juga sudah mengatur bahwa sistem Pemilu kita terbuka, sistem proporsional terbuka,” katanya, saat menjawab konfirmasi, Kamis (15/6/2023).

Batara mengatakan, sistem Pemilu ini berpedoman kepada UU Nomor 7 Tahun 2017, termasuk PKPU 10 Tahun 2023. Batara menyebutkan, KPU sendiri dari awal sudah siap melaksanakan Pemilu dengan sistem proporsioanal terbuka.

“Artinya bahwa, dari awal sebenarnya kita siap melaksanakan pemilu dengan proporsional terbuka. Lalu kemudian ada ‘yudisial rivew’. Kemudian menolak permohonan pemohon. Secara penyelenggara, kita siap melaksanakan sistem proporsional terbuka,” ungkapnya.

Verifikasi

Di sisi lain, lanjut Batara, KPU Sumut saat ini sedang melakukan verifikasi administrasi (vermin) untuk bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Terus tahapan pencalonan sudah pengajuan dan saat ini sedang vermin. Terus pemutahiran data pemilih. Mudah-mudahan tanggal 21 Juni sudah menjadi DPS hasil akhir. Atau sama dia yang menjadi DPT yang akan ditetapkan,” pungkasnya.

Sebagaimana informasi, MK memutuskan menolak permohonan ‘judicial review’ terhadap pasal mengenai sistem Pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Maka, sistem pemilu yang berlaku proporsional terbuka.

“Dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi.

“Dalam pokok permohonan. menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tambahnya.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment