Satnarkoba Polres Simalungun Tangkap Seorang Pria Pemilik Sabu 0,31 Gram dari Rumah

Dalam operasi gabungan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pria berusia 38 tahun inisial 'P' atau dikenal dengan nama Gondrong.

topmetro.news – Dalam operasi gabungan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pria berusia 38 tahun inisial ‘P’ atau dikenal dengan nama Gondrong.

Penangkapan berlangsung, Kamis (13/7/2023), sekira pukul 15.00 WIB di Huta II Nagori Baung Huluan, Kec Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengabarkan bahwa tersangka diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit I Iptu Dian Putra SSos MH bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan P (38) dan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan bobot 0,31 gram. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang ia peroleh dari seorang laki-laki di area Simpang Medan, Kota Tebingtinggi.

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit ponsel Android merek Realme warna hitam dan satu unit ponsel Samsung lipat warna putih sebagai barang bukti. Penyelidikan lanjutan dan pengembangan kasus ini kini tengah dilakukan oleh pihak Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH menyampaikan kepada seluruh masyarakat Simalungun, bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah berhenti dalam upaya penegakan hukum. Terutama dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantas peredaran narkotika di Simalungun. Narkotika adalah musuh bersama dan penyalahgunaan narkotika ini merusak generasi bangsa,” ujar AKBP Ronald, saat dikonfirmasi, Sabtu(15/7/2023), sekira pukul 14.00 WIB.

Bapak Kapolres juga mengajak masyarakat untuk selalu proaktif dan berperan aktif dalam memberantas narkotika, dengan cara menyampaikan informasi sekecil apapun tentang peredaran narkotika di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian.

“Tidak ada yang terlalu kecil dalam upaya ini. Setiap informasi yang masuk sangat berarti bagi kami dalam upaya memberantas narkotika. Mari kita jaga Simalungun kita, jangan biarkan narkotika merusak masa depan generasi kita,” tutup AKBP Ronald.

penulis | Agustian Tarigan

Related posts

Leave a Comment