Tersangka Dugaan Korupsi Dana BLU UINSU Sudah 3 Orang, Terpidana Mantan Rektornya Mangkir

Sudah 3 orang ditetapkan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp956.200.000 di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)

topmetro.news – Sudah 3 orang ditetapkan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp956.200.000 di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)

Yakni terkait kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabruddin melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Mochamad Ali Rizza lewat pesan teks WhatsApp (WA), Kamis petang tadi (27/7/2023).

Pertama, atas nama mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU Sangkot Azhar Rambe alias SAR menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi uang program Ma’had tahun 2021 di kampus.

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza membenarkan SAR sudah ditetapkan menjadi tersangka pada, Kamis (30/3/2023).

Pertama, mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU Sangkot Azhar Rambe alias SAR dan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan Kelas I Medan Tanjung Gusta, Kamis (30/3/2023) lalu.

Kedua, Evy Novianti Siregar (ENS) selaku Staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis UINSU yang dilakukan penahanan Perempuan Kelas IIA Medan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (26/7/2023) kemarin.

“Sebelumnya juga kita sudah tetapkan tersangka lainnya, (terpidana korupsi perkara lain) Prof Dr Saidurahman selaku mantan Rektor UINSU,” urainya.

Tim penyidik juga telah melakukan pemanggilan secara patut kepada mantan orang nomor satu di Universitas Islam kebanggaan Sumatera Utara (Sumut) tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka, namun tidak hadir alias mangkir.

DPO

Ketika ditanya tentang rumor Prof Dr Saidurahman telah dimasukkan dalam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak itu pun membantahnya.

“Belum. Nanti kalau sudah 3 kali pemanggilan kemudian mangkir dan kita beritahukan melalui media, baru kita tetapkan DPO tersangka. Bila tidak ada halangan yang bersangkutan kita akan lakukan pemanggilan kedua untuk disidangkan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa),” pungkasnya.

2 Tahun

Diberitakan sebelumnya, Prof Dr Saidurahman tertanggal 29 Nov 2021 lalu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 1 bulan kurungan.

Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam amar putusannya menyatakan Saidurahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Joni Siswoyo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP).

Serta mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Kampus II UINSU, Syahruddin Siregar (masing-masing berkas terpisah).

Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, terpidana sedang melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment