Terkait Surat Pengosongan Rumah Dinas, Bupati Samosir Sampaikan Tanggapan

Surat Sekda Sumut Nomor 000.2.3.2/8474/2023 tanggal 14 Juli 2023 kepada Bupati Samosir, perihal pengosongan aset Pemprov Sumut yang menjadi rumah dinas bupati oleh Pemkab Samosir, mendapat tanggapan.

topmetro.news – Surat Sekda Sumut Nomor 000.2.3.2/8474/2023 tanggal 14 Juli 2023 kepada Bupati Samosir, perihal pengosongan aset Pemprov Sumut yang menjadi rumah dinas bupati oleh Pemkab Samosir, mendapat tanggapan.

Bupati Samosir melalui Kadis Kominfo Immanuel TP Sitanggang (foto), saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/8/2023), menyatakan, bahwa surat tersebut sudah ditanggapi oleh Bupati Samosir. Yakni dengan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Gubernur Sumatera Utara. Di mana audiensi akan melibatkan pemerintah daerah, DPRD Samosir, tokoh masyarakat, serta perwakilan Marga Naibaho.

Namun hingga saat ini surat permohonan audiensi tersebut masih menunggu pendajwalan oleh Pemprov Sumut.

Immanuel Sitanggang juga menerangkan, bahwa sebelumnya sudah ada pembahasan soal ini. Yakni, pada saat Komisi C DPRD Provsu kunker sekaligus meninjau aset pemprov di Pesanggrahan Rumah Dinas Bupati Samosir, Kamis (4/5/2023) lalu. Pada saat itu, Komisi C DPRD Sumut yang hadir di antaranya Wakil Ketua Komisi C Jubel Tambunan SE dan H Jumadi SPd. Kemudian anggota komisi, C Ir Yantoni Purba, Dedi Iskandar SE, dan Kuat Surbakti SSos. Turut hadir dari BKAD Provsu dan Biro Umum Setdaprovsu.

Kata Immanuel, ketika itu, Bupati Samosir Vandiko Gultom menyampaikan, bahwa Pesanggrahan Rumah Dinas Bupati Samosir yang merupakan aset Pemprov Sumut, hingga saat ini kondisi terawat dengan baik. Juga administrasi surat-menyurat terkait adanya renovasi dan pinjam pakai selama ini, selalu mereka sampaikan ke Pemprov Sumut.

“Bupati Samosir memohon karena rumah dinas ini sudah merupakan simbol bagi Kabupaten Samosir. Dan sudah diusulkan sebagai salah satu cagar budaya, maka hendaknya dihibahkan kepada Pemkab Samosir, minimal dilakukan tukar guling. Sehingga ke depan, aset ini bisa mendapat perlakuan lebih dari APBD Samosir untuk pemeliharaan dan perawatan,” terang Kadis Kominfo.

Regulasi

Pada saat itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Jubel Tambunan SE menyampaikan, sepanjang aturan dan regulasi mengijinkan, ia akan memperjuangkan agar aset itu bisa menjadi milik Pemkab Samosir. Tentu, Pemkab Samosir untuk mendorong upaya tersebut, sehingga bisa cepat terealisasi.

Immanuel juga menyampaikan, saat itu tokoh masyarakat yang hadir di antaranya Ketum PPRNB Samosir Mangiring Naibaho. Kemudian, Ketua Yayasan Sitolu Hae Horbo Naris Sitanggang dan Ketua FKTM Samosir Obin Naibaho. Mereka mendukung upaya penghibahan pesanggrahan tersebut dan menjadi aset Pemkab Samosir.

Menurut Immanuel, salah satu opsi tukar guling tersebut, bisa saja antara Pesanggrahan Rumah Dinas Bupati Samosir (aset Pemprovsu) dengan lahan perkantoran Samsat UPTD. Pangururan (aset Pemkab Samosir).

“Kami berharap audiensi dengan Pak Gubernur bisa secepatnya terealisasi. Sehingga kita bisa mendapat solusi yang terbaik,” kata Immanuel Sitanggang.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment