Sakit Hati dengan Istri, Pria ini Tega Ruda Paksa dan Habisi Nyawa Ibu Mertua

SY alias Mun (45) warga Dusun X Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara tega meruda paksa dan menghabisi nyawa mertuanya, Maimunah (62)

topmetro.news – Sungguh perilaku biadab yang dilakukan SY alias Mun (45) warga Dusun X Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara. Karena begitu tega sudah merudapaksa dan menghabisi nyawa mertuanya, Maimunah (62), Kamis (7/9/2023) sekira pukul 08.00 WWIB. Akibat kejadian ini sontak membuat heboh masyarakat dan warga setempat.

Peristiwa tragis yang menjadi penyebab kematian Maimunah, ibu kandung Ella (30) dan Eka (41) yang tak lain adalah istri tersangka sendiri, berawal setelah Mun terlebih dulu mengetuk pintu dan masuk ke dalam rumah korban. Sejurus kemudian antara tersangka dengan korban sempat terlibat perbincangan.

Entah setan apa yang merasukinya, tiba-tiba saja tersangka langsung mencekik leher dan memukul kepala mertuanya itu hingga korban terjatuh. Tak puas cuma mencekik dan memukul kepala korbannya, tersangka kemudian menginjak dada Maimunah yang sudah dalam posisi terbaring tak berdaya di lantai ruang tamu.

Disebutkan di dalam kronologi saat press rilis yang digelar Satreskrim Polres Batubara, Senin (18/9/2023), bahwa tersangka saat melakukan perbuatannya, kuat dugaan dalam pengaruh narkoba. Sehingga dengan begitu sadis melucuti perhiasan berupa anting-anting. Lalu kemudian melakukan ‘ruda paksa’ (memperkosa) mertuanya di dalam kamar tidur korban.

Selanjutnya usai merudapaksa Sang Mertua, tersangka pun masih tetap memaksa korban yang sudah sekarat agar menunjukkan di mana ia menyimpan perhiasan dan juga uang. Usai beberapa saat berlangsung adegan sadis menimpa ibu kandungnya, akhirnya Ella yang semula bersembunyi di kamar tidur berlari keluar rumah sambil menjerit meminta pertolongan kepada warga tetangga sekitar.

Mendengar teriakan minta tolong dari arah rumah korban, beberapa warga langsung bergegas mendatangi asal teriakan. Namun sayang ketika warga datang, tersangka pun sudah keburu kabur dan berhasil membawa sebuah handphone serta sepeda motor milik korban.

Warga yang datang bersama Ella anak korban, berupaya melarikan korban ke RSUD Batubara demi mendapatkan penanganan rawatan medis. Tapi malang, nyawa Maimunah sudah tidak bisa terselamatkan lagi.

Demikian Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Elysa SM Simaremare bersama KBO Reskrim Iptu Abdi Tansar SH serta Plt Kasi Humas Polres Batubara, memaparkan tentang awal penyebab kejadian perkara penganiayaan berat hingga berakibat hilangnya nyawa seseorang.

Bertengkar dengan Istri

Lebih lanjut diuraikan pihak kepolisian bahwa Bulan Agustus 2023, terjadi pertengkaran antara tersangka dengan istrinya bernama Eka. Sewaktu bertengkar kala itu, Eka ada memaki tersangka yang katanya sudah cukup lama tidak bekerja alias menganggur. Rupanya makian Eka istrinya itu, menyebabkab SY alias Mun merasa sakit hati sampai menimbulkan rasa dendam dalam hatinya.

Apalagi tak berselang lama setelah bertengkar, istrinya itu pun meninggalkan tersangka pergi merantau bekerja menjadi TKI di Malaysia. Rupanya kepergian Eka istrinya guna mencari nafkah di negeri jiran tak membuat Mun tersadar. Malah tersangka tetap menyimpan rasa dendam beserta otak bejat ingin melancarkan siasat busuknya.

Terkait niat busuk tersangka ini, terbukti hendak ia realisasikan pada Hari Rabu, 6 September 2023. Pada waktu itu tersangka sendiri berniat hendak mencabuli adik iparnya bernama Ella. Untuk memuluskan rencana liciknya tersebut, tersangka pun sempat mencoba menghubungi Ella melalui pesan WhatsApp. Modusnya menyuruh Ella datang ke rumah tersangka. Akan tetapi seperti punya firasat jelek, Ella, enggan menuruti permintaan abang iparnya tersebut.

Menyadari tak sedikit pun terlihat gelagat kedatangan adik iparnya, maka tersangka memutuskan ‘menjemput bola’. Yakni dengan cara mendatangi kediaman Ella yang ternyata juga tinggal serumah bersama ibunya Maimunah (korban-red). Dan dari situlah awal mula peristiwa sadis yang menimpa korban. Sebab begitu teganya tersangka menghabisi nyawa mertuanya sendiri. Ibarat tak dapat daging, tulang pun jadi.

“Setelah sempat buron dan masuk dalam DPO, akhirnya tersangka Sy alias Mun berhasil kami ringkus dari tempat pelariannya di daerah Tanah Karo atau Kabupaten Karo. Karena tersangka melakukan perlawanan sewaktu hendak diringkus, maka petugas terpaksa melumpuhkan tersangka. Yakni dengan tindakan terukur pada bagian betis kiri,” terang AKP Elysa.

Sementara, masih dari penjelasan Polwan lajang berparas cantik penyandang pangkat tiga balok emas ini, akibat perbuatannya, terhadap pelaku SY alias Mun jadi tersangka dengan Pasal 365 Ayat (3) dan 285 KUHPidana. Ancaman hukumannya pidana selama 15 tahun kurungan penjara.

reporter | Bimais Pasaribu SH

Related posts

Leave a Comment