topmetro.news – Perlahan namun pasti, nama hakim PN Medan Oloan Silalahi kian menjadi perhatian publik menyusul dua produk putusannya baru-baru ini disebut-sebut kontroversi.
Pertama, terkait vonis bebasnya dua terdakwa pengelola penyimpanan (penimbunan) bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, Senin (2/10/2023).
Terdakwa Edi selaku Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) yang bergerak di bidang penyimpanan BBM maupun Parlin alias Alin selaku manajer operasional diyakini majelis hakim diketuai Oloan Silalahi tidak terbukti bersalah menyalahkan niaga BBM jenis solar bersubsidi.
Kedua, vonis 7 tahun penjara terhadap terdakwa mantan anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi yang diyakini terbukti bersalah menjadi kurir narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir, Rabu (4/10/2023).
LHKPN
Awak media pun mencoba ‘mengintip’ sisi lain dari Hakim Oloan Silalahi. Hasil penelusuran di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/10/2023), dia telah membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periodik 2022.
Mantan Ketua PN Kisaran itu diinformasikan memiliki kekayaan sebesar Rp4.895.936.922, berupa harta bergerak, tidak bergerak, kas dan setara kas.
Tanah dan bangunan milik Oloan Silalahi berada di 4 lokasi dilaporkan senilai Rp4,1 miliar. Tiga lokasi di antaranya berada di Kota Medan.
Alat transportasi total Rp438 juta. Di antaranya mobil Toyota Fortuner Tahun 2011, Wuling Confero Tahun 2017, Mitsubishi XPander Tahun 2018, dan sepeda motor Yamaha Vixion Tahun 2016.
Sedangkan harta bergerak lainnya senilai Rp124.500.000 serta kas dan setara kas Rp233.436.922.
Bebas
Berita sebelumnya, JPU pada Kejati Sumut Randi Tambunan menuntut Edi dan Parlin alias Alin agar masing-masing dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan) selama 3 bulan.
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 55 Angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diubah menjadi UU No 6 Tahun 2023 penetapan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 UU Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Dr AKBP Achiruddin (berkas terpisah) dituntut lebih berat yakni 6 tahun penjara dengan denda serta subsidair, sama dengan kedua mitra kerja pengelola gudang penyimpanan BBM tersebut.
Sedangkan dalam perkara lain, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan vonis 7 tahun terhadap mantan anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi yang diyakini terbukti bersalah menjadi kurir narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejati Sumut Maria FR Tarigan. Mukmin Mulyadi dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.
Yakni melakukan atau turut melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.
Mukmin Mulyadi sebelumnya dituntut agar dipidana 17 tahun dan denda Rp1.miliar subsidair 1 tahun penjara.
reporter | Robert Siregar