topmetro.news – Permohonan praperadilan (prapid) atas nama Boasa Simanjuntak dipastikan gugur. Hakim tunggal Abdul Hadi Nasution dalam putusannya, Senin (4/12/2023), di Cakra 3 PN Medan menyatakan, menolak permohonan prapid Boasa melalui penasihat hukumnya.
“Iya. Alasannya dikarenakan berkas perkara pokok yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Maka permohonan prapidnya gugur,” kata Abdul Hadi.
Sebelumnya, Boasa Simanjuntak melalui penasihat hukumnya, Ali Rahmansyah Putra Piliang mengajukan permohonan prapid dengan Nomor Register: 78/Pid.Pra/2023/PN Mdn.
Persidangan telah bergulir hingga enam kali sejak tanggal 27 November 2023. Kapolri sebagai termohon I prapid, Kapolda Sumut cq Kapolrestabes Medan (termohon II dan III). Kemudian, Kasat Reskrim Polrestabes Medan cq Kanit Tipidsus Subnit Tipiter Reskrim Polrestabes Medan (termohon IV).
Penyidik Pembantu Tipidsus Subunit Tipiter Sat Reskrim Polrestabes Medan (termohon V). Serta Jaksa Agung, Kajati Sumut, Kajari Medan (termohon VI).
Boasa melalui PH-nya, Ali Rahmansyah Putra Piliang menilai, penetapan tersangka tidak sesuai dengan hukum acara pidana. Yakni, tanpa terlebih dulu melakukan pemanggilan untuk wawancara, melakukan mediasi. Maupun pemanggilan untuk pengambilan keterangan sebagai saksi.
“Kita hormati putusan hakim Prapid Nomor 78 dengan putusan gugur. Karena sudah dilimpahkan perkara pokok BS oleh Kejari Medan ke PN Medan, sebagaimana Bukti T 36. Namun kita juga menyesalkan karena Bukti T 36 ini tidak pernah diperlihatkan aslinya oleh penyidik (kuasanya) di persidangan. Sebab Pasal 1888 KUHPerdata menjelaskan, bahwa kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya dan dikuatkan dengan Mahkamah Agung,” kata Ali.
Perdana
Sementara Ketua PN Kelas IA Khusus Medan Victor Togi Rumahorbo melalui Humas II Soniady Sadarisman, petang tadi mengatakan, sudah menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Boasa Simanjuntak.
“Pimpinan sudah menunjuk majelis hakimnya. Pak Dr Fahren sebagai hakim ketua dengan anggota majelis, Bu Eti Astuti dan Bu Nurmiati,” kata Soniady.
Majelis hakim juga sudah menetapkan sidang perdana atas nama Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, Senin mendatang (18/12/2023).
ITE
Berita sebelumnya, Boasa Simanjuntak tersandung perkara dugaan postingan di medsos katanya berita bohong (hoaks) bermuatan pencemaran nama baik, sebagaimana UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Di mana, Jumat (28/7/2023), di Jalan Dakota Raya Gang Barokah, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Boasa membuat postingan rekaman video yang merugikan saksi korban, Lamsiang Sitompul.
Kemudian, Lamsiang Sitompul juga Ketua DPD Horas Bangso Batak (HBB) Sumut, melaporkan video buatan terdakwa BS berjudul, ‘Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana dari mana Pertemuan Hotel Madani’.
Warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan itu, kata Kasi Intel Kejari Medan Simon didampingi Kasi Pidum Deny Marincka Pratama, dijerat dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE atau Pasal 45 Ayat (3) UU ITE.
Menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat dan atau tanpa hak tanpa hak menyebarkan informasi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Atau dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” urai Simon ketika itu.
reporter | Robert Siregar