Perkara Korupsi Rp39,5 M, Pengamat Apresiasi MA Ubah Vonis Bebas Mujianto dan Elviera

Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Pushpa) Sumut Muslim Muis mengapresiasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang mengubah vonis bebas dan ringan terdakwa kasus korupsi Rp39,5 miliar.

topmetro.news – Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Pushpa) Sumut Muslim Muis mengapresiasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang mengubah vonis bebas dan ringan terdakwa kasus korupsi Rp39,5 miliar, Mujianto.

“Kita apresiasi MA yang sudah menghukum Mujianto dan mengubah vonis ringan notaris Elviera dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar ini,” kata Muslim Muis, Kamis (4/1/2023).

Muslim Muis mengungkapkan, di tingkat Pengadilan Tipikor Medan, Mujianto sebelumnya divonis bebas. Namun, MA menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara.

Begitu juga dengan notaris Elviera. Sebelumnya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Medan kemudian di tingkat Pengadilan Tinggi Medan. Di tingkat kasasi (MA RI), hukuman Elviera diperberat menjadi 8 tahun penjara.

“Itu membuktikan kalau pemerintah, khususnya MA serius dalam memberantas tindak pidana korupsi. Patut kita apresiasi,” tegasnya.

Muslim Muis juga berpendapat bahwa hukuman oleh MA kepada Mujianto dan Elviera dapat menjadi efek jerah, baik bagi kedua terdakwa maupun orang yang bakal melakukan tindak pidana korupsi.

“Ini bisa menjadi contoh yang baik. Jadi, mafia-mafia tanah itu takut untuk melakukan perbuatan seperti ini lagi, karena ada hukum yang tegas dan adil,” ucapnya.

Lebih lanjut kata Muslim, vonis MA kepada kedua terdakwa korupsi itu juga membuktikan bahwa MA mempunyai integritas yang tinggi dalam menangani perkara korupsi. Sebab, vonisnya sangat berbeda dari tingkat PN Medan dan PT Medan.

“Kita berharap MA selalu menjaga integritasnya dalam menangani perkara, khususnya korupsi. Karena pelaku korupsi itu perbuatan yang merugikan banyak orang,” pungkasnya.

Vonis Bebas

Sebelumnya, di tingkat PN Medan, konglomerat asal Medan itu mendapat vonis bebas. Tak terima dengan vonis bebas hakim, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Alhasil, vonis bebas Mujianto alias Anam berubah menjadi vonis 9 tahun penjara.

Sedangkan Notaris Elviera mendapat vonis ringan dari hakim PN Medan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Jaksa pun mengajukan banding dan PT Medan mengubah vonis PN Medan itu menjadi 2 tahun penjara.

Masih tidak terima dengan vonis PT Medan yang mereka anggap jauh berbeda dari tuntutan 6 tahun penjara, jaksa pun melanjutkan upaya hukum ke MA. Alhasil, MA menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.

Sementara dalam perkara korupsi beraroma kredit macet tersebut berawal dari Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman (berkas terpisah) seluas 13.680 meterpersegi di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Canakya Suman sebagai direktur, mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya (KKYG) di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan Perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono. Lalu kemudian menjadi kredit macet serta ada dugaan terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan. Akibatnya, ada temuan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment