Perkara Korupsi Rp39,5 M, Pengamat Apresiasi MA Ubah Vonis Bebas Mujianto dan Elviera

Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Pushpa) Sumut Muslim Muis mengapresiasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang mengubah vonis bebas dan ringan terdakwa kasus korupsi Rp39,5 miliar.

topmetro.news – Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Pushpa) Sumut Muslim Muis mengapresiasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang mengubah vonis bebas dan ringan terdakwa kasus korupsi Rp39,5 miliar, Mujianto. “Kita apresiasi MA yang sudah menghukum Mujianto dan mengubah vonis ringan notaris Elviera dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar ini,” kata Muslim Muis,…

Read More