Diberhentikan Sepihak, PHL di Kecamatan Medan Polonia Surati Wali Kota Bobby Nasution

Empat orang PHL (pekerja harian lepas) di Kecamatan Medan Polonia menyurati Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE. Isi surat mereka adalah soal keberatan atas pemberhentian kerja secara sepihak di Kantor Camat Medan Polonia Medan.

topmetro.news – Empat orang PHL (pekerja harian lepas) di Kecamatan Medan Polonia menyurati Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE. Isi surat mereka adalah soal keberatan atas pemberhentian kerja secara sepihak di Kantor Camat Medan Polonia Medan.

Dalam suratnya, para PHL itu membenarkan, bahwa mereka bekerja sebagai P3SU di Kecamatan Medan Polonia Medan. Namun kemudian mengalami pemberhentian, yang menurut mereka berlangsung sepihak.

“Dengan ini melaporkan dan merasa keberatan atas diberhentikannya kami secara tidak hormat (sepihak) terhitung mulai tanggal 13 Januiari 2024, sampai dengan saat ini, dengan alasan/tanpa alasan apa pun dan juga tanpa pemberitahuan kepada kami sebelumnya,” demikian antara lain bunyi srat tersebut.

Mereka keberatan atas pemberhentian itu, karena merasa tidak melakukan kesalahan. Mereka mengaku sudah menjalankan tugas sesuai dengan perjanjian kerja yang mereka tandatangani sebelumnya.

“Untuk itu kami bermohon kepada Bapak Wali Kota Medan bersedia membantu kami agar kami dapat bekerja kembali seperti biasanya,” tutup mereka

Sementara itu, informasi yang dihimpun media ini, kronologi pemberhentian bermula saat tanggal 13 Januari 2024, Kasubag Umum Kecamatan Medan Polonia mengirim pesan ke dalam Grub WA admin/PHL Kecamatan Medan Polonia.

Saat itu ada total 17 admin/PHL yang selama ini bertugas di Kantor Camat Medan Polonia. Lalu berdasarkan isi WA tersebut, 10 orang diperbolehkan bekerja seperti biasa dan tujuh lainnya diistirahatkan.

Selanjutnya, tiga dari tujuh orang yang diistirahatkan dipanggil untuk masuk bekerja kembali. Sedangkan kepada empat orang sisanya, belum ada panggilan. Bahkan informasi terbaru, ada yang sudah keluar surat pemberhentiannya.

Kemudian masuk PHL baru berjumlah empat orang sesuai dengan jumlah PHL lama yang diistirahatkan.

Alasan Pemberhentian

Kepada media, PHL yang diberhentikan itu menyebut, bahwa dasar secara umum apabila kontrak kerja PHL (pekerja harian lepas) tidak diperpanjang adalah dengan alasan:
1. Melanggar peraturan kerja, melalui surat peringatan 1 dan 2.
2. Kesehatan. Yakni, apabila yang bersangkutan tidak dapat produktif bekerja karena kesehatan.
3. Mengundurkan diri.
4. Meninggal dunia.

Sementara mereka merasa tidak ada melanggar satu pun ketentuan di atas. Apalagi mereka memang tidak pernah menerima surat peringatan.

Informasi beredar, Kecamatan Medan Polonia memberhentikan mereka dengan alasan, satu keluarga tidak boleh berada dalam satu kantor. Namun kenyataannya, PHL yang baru, menurut informasi, ternyata juga punya kaitan keluarga.

Hingga berita ini tayang, wartawan belum bisa mendapatkan konfirmai dari Camat Medan Polonia. Saat wartawan media ini datang ke Kantor Camat Medan Polonia, yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Pertama wartawan datang pada Hari Jumat (2/2/2024), sekira pukul 14.00 WIB. Namun menurut staf di sana, Camat tidak ada masuk sejak pagi. Kemudian wartawan mencoba datang lagi pada Hari Senin (5/2/2024), sekira pukul 12.00 WIB. Namun kata staf di sana, camat belum masuk.

Demikian juga dengan upaya konfirmasi lewat nomor WA-nya, juga tidak berhasil. Pertanyaan yang diajukan kepada Camat Medan Polonia lewat WA, sejak beberapa hari lalu, juga tidak ada jawaban.

penulis | Raja P Simbolon

Related posts

Leave a Comment