TOPMETRO.NEWS – Sri Wahyuni (48) akhirnya ditangkap polisi dari kediamannya di Dusun V Desa Pisang Pala Kecamatan Galang. Sat Narkoba Polres Deliserdang mengamankan sabu seberat 42,7 gram sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Zulkarnain ketika dikonfirmasi, Sabtu (29/7) membenarkan wanita beranak tiga itu diamankan Rabu (26/7) sekira pukul 11.30 Wib.
Tersangka diamankan karena ada informasi masyarakat jika kediaman yang juga membuka warung kopi itu sering transaksi jual beli narkoba
Sejumlah personil saat menggeledah kediaman tersangka, ditemukan sabu seberat 42,7 gram dibungkus plastic asoi warna hitam ditemukan dari dalam kotak speaker bekas di belakang warung
Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu itu milik anaknya berinisial L yang dibeli dari daerah Kecamatan Perbaungan, Sergai.
”Tersangka yang dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika.” (TMD-003)