Pers & LSM Tolak 2 Nama Calon Panwas Kabupaten Samosir

Pers & LSM Tolak 2 Nama Calon Panwas Kabupaten Samosir

TOPMETRO.NEWS – Munculnya 2 nama yang masuk 6 besar Seleksi Panwas Kabupaten Samosir menuai kecaman dari insan pers dan LSM di Samosir. Persoalan ini langsung disampaikan ke Bawaslu Sumut.

Ditemui di kantornya, Jumat (4/8) Direktur Cabang Lembaga Invetigasi Gerakan Anti Korupsi Indonesia (Lingkari) Cabang Samosir mengatakan kekecewaannya atas masuknya nama Maurid Ahop Gultom dan Rihard Pardosi.

“Sudah ada tanggapan yang disampaikan kepada tim seleksi namun kedua nama itu tetap masuk 6 besar. Ini menjadi tanda tanya besar buat kami. Ada bukti Rihard Pardosi adalah pengurus partai politik. Dan Maurid Ahop Gultom Ketua Panwas Kecamatan Onan Runggu pada Pilcaleg dan Pikada 2014 lalu. Sementara kasus dugaan korupsinya masih ditangani pihak kepolisian,” jelas Jamontang.

Jamontang berharap Bawaslu benar-benar memilih Panwas Samosir yang bebas dari partai dan korupsi.

Senada dengan hal itu, Tetty Naibaho salah seorang insan pers di Samosir yang juga menjadi salah seorang pengadu kasus dugaan korupsi Panwas Samosir menyesali keputusan Tim Seleksi itu.

“Kita punya bukti bukti keterlibatan Maurid dalam kasus itu. Ada kwitansi penerimaan sejumlah dana. Dana itu gaji para PPL yang tidak dibayarkan. Dana itu dibagi Panwas Kabupaten dan Panwas Kecamatan. Bukan dari masalah besar kecilnya dana. Tapi sudah kelihatan ada niat yang tidak baik.” jelas Tetty.

Lebih lanjut Tetty, rumor yang beredar di Samosir saat Maurid Ahop Gultom menjadi Ketua Panwas Kabupaten pada Pilkada 2015, diduga Maurid juga melakukan hal serupa ketika dia menjabat sebagai panwas kecamatan.

“Mudah-mudahan aparat hukum juga menelusuri hal ini’ jelasnya.

Terkait nama Rihard Pardosi yang menjadi Pengurus partai politik Tetty juga menjelaskan dia bersama Rihard Pardosi pengurus Partai dan berada dalam 1 SK yang sama.

“Di SK itu, ada nama saya dan nama Rihard Pardosi. 2014 saya mengundurkan diri dan setahu saya Rihard Pardosi masih tetap menjadi pengurus,” ujarnya

Jika Rihard Pardosi mengundurkan diri tahun 2013 saat dia mengikuti seleksi calon anggota KPU Samosir, sampai hari ini belum ada 5 tahun. Sementara syarat untuk mengikuti seleksi tidak menjadi pengurus partai politik minimal 5 tahun.

“Kami memberi tanggapan kepada tim seleksi tapi 2 nama itu tetap lolos 6 besar. Kami berharap Bawaslu Sumut benar-benar memilih orang yang tepat. Bukan pengurus partai poltik dan bukan orang yang mengambil hak orang lain,” harap Tetty. (*)

Related posts

Leave a Comment