TOPMETRO.NEWS – 2 kurir sabu 10 kilogram dan 18 ribu butir ekstasi dituntut JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sumut menuntut masing-masing pidana mati.
Pidana mati itu dialamatkan kepada ke 2 orang yang menjadi kurir sabu 10 kg dan 18 ribu butir pil ekstasi tersebut.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman ke terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27) masing-masing pidana mati,” pinta Frianta Felix Ginting selaku JPU di ruang Sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Senin 9 Desember 2024.
BACA PULA | Selebgram dan Youtuber Kota Medan Ditangkap Polisi, Jadi Kurir Sabu 6 Kg dan 70 Ribu Butir
JPU menilai perbuatan ke 2 terdakwa yang tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh itu terbukti melanggar tindak pidana pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menunda persidangan dan dilanjutkan hingga pekan depan. Agendanya pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
JPU Frianta Felix Ginting perkara ini berawal pada Sabtu 13 Mei 2024.
Saat itu kedua terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Din (red, kini berstatus DPO) untuk membawa narkoba dari Kota Dumai, Riau ke Kota Langsa, Aceh Timur.
BACA PULA | Sebelumnya Dituntut Pidana Mati, 4 Kurir Sabu 30 Kg Asal Aceh Dihukum Seumur Hidup, JPU Nyatakan Banding
“Kemudian, pada Selasa 21 Mei 2024 Din kembali menghubungi kedua terdakwa dan mengirimkan uang Rp5 juta untuk ongkos perjalanan mereka ke Medan,” kata JPU.
Para terdakwa berangkat dari Aceh Timur menuju Medan dan tiba pukul 01.00 WIB.
Di Medan, para terdakwa melanjutkan perjalanan ke Dumai dengan menumpangi bus Sempati Star.
“Tiba di Dumai, Riau Rabu 22 Mei 2024 pukul 19.00 WIB, kedua terdakwa langsung mengikuti instruksi Din untuk mengambil narkoba.”
Kemudian, kedua terdakwa menuju sebuah SPBU di Dumai. Di sana mereka menerima 10 kg sabu dan 18.000 butir pil ekstasi dari mobil pick up yang sudah disiapkan Din.
BACA PULA | Polres Langkat Amankan Kurir Sabu Asal Aceh Masih Dibawah Umur
Setelah menerima narkoba itu, kedua terdakwa segera melanjutkan perjalanan ke Langsa, Aceh Timur.
Kedua terdakwa sempat menginap satu malam di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut sebelum tiba di Langsa, Aceh Timur.
Namun personel Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap kedua terdakwa persis di depan Kantor Bupati Labuhanbatu.
“Polisi mengamankan kedua terdakwa bersama barang bukti narkoba yang dibawa. Saat interogasi, kedua terdakwa mengaku mereka dijanjikan upah Rp70 juta jika berhasil mengantarkan narkoba itu,” terang JPU.***
reporter | dpsilalahi
sumber | a1