Bobol ATM, Pria Setengah Abad Diborgol Polisi

TOPMETRO.NEWS – Pelaku pembobol ATM, Dicky Wahyudi (51) warga Jalan Nagari Ladang Panjang Pasaman, Provinsi Sumatera Barat diringkus petugas Polsek Medan Area saat sedang mengambil uang di ATM SPBU Jalan Bakti, Minggu (13/8/2017) siang.

Bersama barang bukti tersangka diboyong ke Mapolsek Medan Area. Adapun barang bukti yang disita dari tersangka.berupa,
6 kartu ATM Mandiri, 5 Kartu ATM BRI, 1 Kartu Kereta Api,
1 buah Koper, 1 buah Tas Sandang, 1 buah Dompet, 1 buah Cek BANK BRI, 2 buah Buku Tabungan BNI, 1 Unit Hp Merk Samsung warna Putih, 1 buah Dompet warna Merah yang berisikan beberapa Gunting dan 1 kartu pers.

Kapolsek Medan Area Kompol Hartono mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan pengaduan korban Kartika( 32) warga Jalan Halat Kelurahan Komat IV Kecamatan tanggal 21 Juli 2017.

“Tersangka ditangkap berdasarkan LP/739/K/VII/2017/Sektor Medan Area yang dilaporkan korban tanggal 21 Juli 2017. Di mana saat itu, korban hendak mengambil uang di ATM Mandiri,” kata Hartono.

Namun kartu ATM tdak dapat masuk ke mesin anjungan. Kemudian tersangka yang tengah berdiri membantu korban.

Namun upaya tersangka untuk mengambil uang dalam rekening korban tidak berhasil. Malam harinya korban menghubungi keluarganya kalau kartu ATM tidak bisa digunakan.
Mendengar pengakuan korban, keluarganya curiga. Lalu korban ditanya, saat di ATM, apa ada orang yang membantu. Korban menjawab, iya.

“Mungkin kartu kakak digantinya” ucap korban.

Selanjutnya, menurut Kapolsek, korban pulang ke rumah dan melihat kartu anjungannya sudah diganti tersangka. Keesoknya korban menbuat laporan ke Polsek Medan Area.

Minggu (13/8/2017) sekira pukul 11.00 WIB, korban melihat tersangka yang mengganti kartu ATM nya yang terekam di CCTV.

“Kemudian korban menghubungi petugas Polsek Medan Area. Setelah petugas dan korban melihat hasil rekaman CCTV, ternyata benar Dicky Wahyudi pelakunya,” terang Hartono.

Begitu tersangka mengambil uang di ATM SPBU Jalan AR Hakim, petugas langsung mengamankanya dan memboyongnya ke Mapolsek.

“Tersangka mengaku sudah 15 kali melakukanya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Hartono.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment