Kadishub Siantar ”Omdo”, Halte Liar Angkutan Umum Marak di Pusat Kota

intra siantar

TOPMETRO.NEWS – Janji Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Naik Lubis segera menertiban halte bus termasuk bus Intra di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, hanya sebatas ”omong doang” alias omdo.

Karena sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perhubungan Naek Lubis menyebut penertiban segera dimulai minggu kedua Februari 2017.

Akibat omdo Nek Lubis ini, maka kemacetan di sekitar lokasi halte bus Intra itu kembali terjadi yang tak jarang membuat beberapa pengendara yang melintas adu mulut dengan awak bus Intra tersebut.

Hal ini terbukti sampai saat ini belum adanya penertiban di lokasi. Dinas Perhubungan sejauh ini hanya menertibkan beberapa pedagang yang memakan badan jalan seperti di Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM FKSP Siantar Simalungun Victor Sirait SH saat dimintai pendapat, sesaat lalu di Jalan DI Panjaitan menyebut rencana penertiban agar tidak tebang pilih.

Victor meminta semua halte angkutan yang berada di inti kota harus ditertibkan.

Victor, yang juga mantan Kadis Perhubungan Siantar ini mengatakan, penertiban agar dilaksanakan dengan persiapan matang dan koordinasi dengan instansi lain.

Sebaiknya dinas terkait mengundang para operator angkutan sehingga penertiban di lapangan terselenggara sesuai rencana dengan tujuan meminimalisir kepadatan dan kemacetan di beberapa titik di jantung kota.

Dia menyebut, jika hal ini tidak segera direalisasi, maka berbagai pihak mengganggap hanya pencitraan atau sesuatu antara Kadishub dengan beberapa perusahaan angkutan yang masih berhalte di tempat terlarang dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Selanjutnya Victor menyarankan, Hefriansyah yang akan dilantik sebagai wakil walikota bisa memprioritaskan masalah perhubungan mengingat kota Siantar sebagai penyanggah menuju Danau Toba yang telah ditetapkan sebagai salah satu destinasi wisata.

“Sebaiknya, mengatasi itu dalam menempatkan para pejabat di Dinas Perhubungan agar selektif, sesuai kompetensi sebagaimana amanah dari PP 18 tahun 2016,” katanya. (Ep/TM-02)

Related posts

Leave a Comment