topmetro.news – Atas usulan Bupati Samosir, DPRD setempat menetapkan 13 Program Pembentukan (Propem) Perda Tahun 2025, melalui keputusan DPRD Samosir Nomor: 100.3.3/170/11/KPTS/DPRD-SMSR/2025.
Keputusan tersebut ditandatangani Ketua DPRD Nasip Simbolon disaksikan Bupati Samosir Vandiko T Gultom, Wabup Ariston Tua Sidauruk, Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhockel Tamba, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Rabu (5/3/2025).
Turut hadir Forkopimda, Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak, para SAB, asisten, Sekwan Ricky R Rumapea, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, dan pimpinan OPD lainnya.
13 propem perda yang diputuskan untuk tahun 2025 antara lain, ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya, ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045, ranperda tentang bangunan gedung, ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029, ranperda tentang rencana induk pengembangan pertanian, ranperda tentang pengelolaan sampah, ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, ranperda tentang sistim manajemen pendidikan, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan Pengangkatan Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, ranperda tentang kawasan tanpa rokok, ranperda tentang BUMD aneka usaha, dan ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik.
Bupati Samosir mengatakan pembahasan dan penetapan Propem Perda Tahun 2025 merupakan komitmen untuk membangun dan membentuk infrastruktur hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan berbagai regulasi peraturan daerah yang bermuara pada perwujudan cita-cita penyelenggaraan pemerintah daerah yaitu efektifitas pelaksanaan pemerintahan, percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
Pembentukan perda yang diprogramkan, diharapkan akan dapat menumbuhkembangkan budaya dan kesadaran hukum seluruh pemangku kepentingan guna terciptanya keharmonisan dan keselarasan hidup dalam bingkai bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta akan mendukung visi misi pembangunan Kabupaten Samosir.
Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyebutkan pembahasan, propem perda adalah guna mewujudkan fungsi legislasi DPRD. Dengan adanya program pembentukan perda, ia berharap Kabupaten Samosir semakin tertib, terencana, dan tidak tumpang tindih.
sumber | RELIS