AKP Walman Simalango: Tiap ‘Digituin’ Si Kakek Beri Rp 20.000

AKP Walman Simalango: Cabuli Bocah, Si Kakek Beri Rp 20.000

TOPMETRO.NEWS – Seorang bocah SD kelas IV, sebut saja Bunga (10), menjadi korban nafsu bejat NR (53) di wilayah Bumsur, Kaimana, Kamis (24/8).

NR merupakan residivis kasus asusila tahun 2008 lalu itu akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kaimana. Dia menyerah karena diancam keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Walman M. Simalango,SH Jumat (25/8) membenarkan kejadian itu.

“Jadi kasus ini sudah sebanyak 3 kali, tersangka NR melakukan terhadap korban di rumahnya sendiri. Kasus ini kita masih terus melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya sebagimana dilansir Radar Sorong.

Dari hasil penyelidikan awal tersangka, korban yang sering bermain di rumah tersangka menyebabkan NR nekat membujuk rayu korban dengan uang Rp20.000.

“Jadi setiap kali ingin melakukan, NR memberi Rp20.000 ke korban. Pencabulan itu pun berlangsung dua kali, namun korban tidak melaporkannya kepada orangtuanya. Pada kejadian kali ketiga, orangtua korban mendapatkan laporan dari tetangga mereka saat melihat korban keluar dari dalam rumah tersangka, Jadi tiap ‘digituin’ si kakek memberi Rp 20.000,” ujarnya.

Resah, orangtua korban langsung menanyakan hal itu ke korban.

Secara terbuka korban menceritakan hal itu kepada orangtua korban.

Tak tunggu lama, ibu korban dan bersama salah seorang keluarga korban, langsung mendatangi rumah NR yang jaraknya tak berjauhan dari rumahnya. Saat menemui NR, tersangka tidak melawan dan lari dari rumah menuju ke Polres Kaimana untuk menyerahkan diri.

Atas perbuatannya, NR dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, penganti Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, Junto Pasal 290 ke 2 E KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (tmn)

Related posts

Leave a Comment