Pengacara dan Hakim Nyaris Baku Hantam

TOPMETRO.NEWS – Pengacara asal Jakarta Dr Djonggi M Simorangkir SH MH nyaris baku hantam kepada Majelis Hakim Janverson Sinaga SH, saat dipersidangan kasus perdata eksekusi sebidang tanah Jalan Jati Pulo Brayan Bengkel yang digelar diruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan Rabu (6/9/2017).

Sebelum dimulainya persidangan kuasa hukum pelawan Warinson Sinaga SH, yang sudah duduk diruang sidang mengucapkan maaf kepada Majelis Hakim. Begitu juga dengan Djonggi meminta kepada Majelis Hakim tidak bersedia sidang digelar kalau Hakim belum lengkap.

Namun setelah Warinson dan Djonggi keluar dari ruang persidangan, barulah ketiga Hakim memasuki ruangan. Nah setelah Hakim sudah lengkap diruangan Warinson tak kembali keruangan sementara Djonggi masuk kedalam ruangan.

Setelah sidang kembali dibuka Hakim Janverson, berinisiatif untuk melanjutkan persidangan dengan agenda Duplik. Namun Djonggi merasa keberatan disebabkan hingga saat ini (3 kali) pihak terlawan tidak pernah hadir dipersidangan.

Nah setelah mendengarkan keberatan Djonggi, Janverson langsung membara dan membentak-bentak Djonggi sehingga terjadi adu mulut antara Majelis Hakim dan Djonggi.

Melihat prilaku Hakim, Djonggi akan melaporkan Hakim keketua PN Medan, ketua Pengadilan Tinggi Medan dan ke Mahkamah Agung, sebab menurutnya ada keberpihakan Hakim dalam perkara itu.

Usai mendengarkan perkataan Djonggi, salahsatu Hakim anggota Mian Munthe, spontan mencetuskan bahasa kasar kepada Djonggi.

“Terserah, mau kau adukan silahkan,” ujar Mian Munthe dengan nada keras sehingga pengunjung PN Medan memadati ruang yang sedang terjadi peperangan mulut itu.

Nah saat menyuruh anggotanya membacakan eksepsi terlawan lima dalam kasus itu, namun belum selesai dibacakan hakim anggota Irwan Effendi menghentikan eksepsi yang baru dibacakan anggota Djonggi.

“Udah cukup-cukup,” sekak Irwan Effendi dengan tatapan tajam.

Sontak Djonggi menjawab kepada Majelis Hakim dengan katakan kalau berkas itu dibaca bukan disimpan saja.

“Makanya berkas itu dibaca jangan disimpan-simpan aja. Kan tak perlu saya kuliahin lagi,” tutur Djonggi sembari menunjuk kearah Hakim.

Sebelum menutup persidangan Janverson menunda persidangan hingga Rabu (13/9/2017). Nah setelah diluar persidangan Djonggi katakan kepada wartawan kalau persidangan harus sesuai dengan aturan, tidak boleh melompat-lompat. Dan Djonggi tetap akan melaporkan Hakim ke Mahkamah Agung, sebab menurutnya Hakim banyak melanggar rambu-rambu hukum acara persidangan.

“Ini mereka mau coba-coba lagi mau mempermainkan kasus ini, saya murni menolong orang susah. Karena banyak orang yang menjerit-jerit untuk meminta keadilan. Kalau memang sudah dipanggil mana buktinya, jangan cuma ngomong aja,” ungkap Djonggi dengan kesal.

Untuk diketahui Aisyah kliennya memiliki sebidang tanah diatas lahan sengketa yang telah dieksekusi tahun 2011 yang lalu dan mengeluarkan biaya Rp10 miliar dan Ketua PN Erwin Mangatas Malau yang Mengeksekusi sudah diberi sanksi oleh Mahkamah Agung.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment