Stres Divonis 8 Tahun Penjara, Napi Narkoba Rutan Labuhan Deli Tewas

Stres Divonis 8 Tahun Penjara Napi Narkoba Rutan Labuhan Deli Tewas

TOPMETRO.NEWS – Stres akibat putusan majelis hakim yang memvonis 8 tahun penjara, salah seorang narapidana (Napi) kasus narkoba Rutan Klas II Labuhan Deli dilaporkan tewas, Minggu (17/9).

Dody Henry Wahyudi (36) warga Gang Cilik Pasar 4, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, tewas saat mendapat perawatan di RS Bina Kasih Medan.

Informasi yang diterima menyebutkan Senin (11/9) lalu korban menjalani proses sidang yakni putusan dari majelis hakim. Dalam putusan itu korban dijatuhi hukaman 8 tahun penjara. Karena mendapat vonis yang tinggi, korban menjadi stres dan mengalami sakit.

Karena sakit itulah pihak Rutan Klas II Labuhan Deli melarikan korban ke rumah sakit Bina Kasih untuk dirawat secara medis.

“Saat keluarganya menjenguknya itulah korban mengeluhkan sakit batuk, demam dan flu dan saat itulah dia dibawa ke klinik kesehatan yang berada di rutan untuk mendapat perawatan,” kata Kepala Keamanan Rutan Labuhan Deli, Erwin Siregar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Senin (18/9)

Kata Erwin, berdasarkan keterangan teman satu kamarnya bahwa korban sering murung akibat putusan dari majelis hakim.

“Diduga dia (korban-red) stres karena dia sering cerita kepada sesama temanya satu kamar bahwa putusan majelis hakim tidak sesuai dengan harapannya,” ungkap Erwin.

Kata Erwin, terakhir korban kembali mengeluh sakit Sabtu (16/9) dini hari sekira pukul 01.00 wib dan saat itulah korban langsung dibawa ke RS Bina Kasih Medan.

“Berdasarkan dari rekam medik yang kita terima dia memang menderita sakit dan pihak keluargannya juga sudah menerima kematian korban dengan membuat surat pernyataan,” ungkap Erwin.(TM-14)

Related posts

Leave a Comment