Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan Dipolisikan

TOPMETRO.NEWS – Tak terima dipecat dan diberhentikan secara semena-mena sebagai  anggota Primkop TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Upaya Karya Pelabuhan  Belawan, Batu Bondar Purba (36) Warga Lingkungan VIII Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan, melaporkan Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan ke Polda Sumut.

Hal itu diketahui dengan adanya bukti laporan polisi No. STTLP/248/II/2017/SPKT III dan ditandatangani Ka. SPKT III. Poldasu Kompol. Afriyani Siregar.

Batu Bondar Purba (37) didampingi ayahnya, Batu Songkal Purba (69), Rabu (8/3) mengatakan mereka (Batu Bondar dan Batu Songkal-red) dipecat pada 8 Juli 2015 lalu,  tanpa alasan yang jelas berdasarkan surat keputusan badan pengurus Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan No 064/UPA/II/2015 dan ditanda tangani oleh Mafrizal dan Sabam Manalu selaku Ketua dan Sekeretaris Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan.

“Sebelumnya pada 21 April 2015 dan 24 april 2015 lalu,  kami diundang rapat oleh pengurus, pengawas Primkop TKBM Upaya Karaya untuk mengklarifikasi permasalahan,”katanya.

Batu Bondar menambahkan bahwa dari klarifikasi tersebut dirinya tidak terbukti melanggar hukum.
“Padahal di Point ke 2(dua) dalam surat keputusan pemberhentian kami  tersebut disebutkan, kami tidak terbukti secara hukum melakukan provokasi, intimidasi serta  menganggu kestabilan Primkop TKBM Upaya Karya serta meyebarkan data Koperasi kepada pihak ke tiga, namun mengapa kami tetap dipecat hingga sejak bulan Juli tahun 2015 lalu kami tak lagi boleh bekerja di pelabuhan hingga membuat kami tidak lagi memperoleh penghasilan,”bebernya.

Dia menambahkan bahwa surat pemberhentiannya juga sudah ditembuskan kemana-mana.”Surat pemberhentian kami juga mereka tembuskan kepada Kepala Kantor OP Utama Belawan (selaku pembina), Kepala Dinas Koperasi Kota Medan, Kadis Sosnaker Kota Medan serta intansi lainnya,” ucapnya.

Akibat perbuatan TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, maka Batu Bondar Purba melaporkan ke Poldasu.
“Kami akan menuntut dan meminta keadilan, sebab selama ini kami sudah dizholimi, hingga selama ini kami tidak lagi memperoleh penghasilan dari bekerja di dermaga sebagai buruh bongkar muat,” ujarnya.

Informasi lainnya menyebutkan, bahwa LP/248/II/2017 SPKT III Poldasu dengan pelapor Batu Bondar Purba, pada 25 Februari  2017 lalu telah dialihkan ke Polres Pelabuhan Belawan dengan No. B/II85/III/2017 Ditreskrimum Poldasu yang langsung ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu,  Kombes Drs. Nurfallah SH.

“Mempertimbangkan locus delicti (TKP) yang terjadi berada di wilkum Polres Pelabuhan Belawan dan setelah proses penyidkan dilakukan, agar perkembangan penanganan perkara segera diinformasikan kepada pelapor dan mengirimkan laporan kemajuan perkara dimaksud kepada Kapoldasu Sumut u.p Dirreskrimum pada 12 maret 2017,”katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safari saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan adanya pengalihan berkas dimaksud  dari Poldasu ke Polres Pelabuhan Belawan.
“Ya benar, ada kita terima berkas pengalihan terkait LP tersebut,” ucapnya singkat.(TM-10)

Related posts

Leave a Comment