Asik Pesta Sabu, Dua Pecandu Diringkus Polisi

TOPMETRO.NEWS – Dua pelaku Narkoba berhasil diringkus Polsek Rambutan, Kota Tebing Tinggi Keduanya diringkus petugas saat sedang pesta Narkotika jenis Sabu di sebuah kamar rumah, Selasa (19/9/2017).

“Kedua tersangka adalah berinisial RM (26) warga Gunung Arjuna Lingk I Kel Mekar Sentosa Kec Rambutan Kota Tebingtinggi dan BBT (23) warga jalan Kom Yos Sudarso Komplek Perumahan Kebun Rambutan PTPN III Kec Rambutan Kota Tebingtinggi,” ujar Kasubag humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Idik Sat Narkoba Iptu W Silitonga dalam keterangan pers di Mapolres itu.

“Dijelaskan, kedua tersangka ditangkap Rabu (13/09/2017) sekitar pukul 22.15 Wib, di kamar tidur rumah tersangka BBT jalan Kom Yos Sudarso Komplek Perumahan Kebun Rambutan PTPN III Kec Rambutan Kota Tebingtinggi.

“Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat, yang mengatakan kalau pelaku sering mengkonsumsi Narkoba, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke tempat dimaksud,” terang MT Sagala.

Saat dilakukan penggrebekan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku serta sejumlah batang bukti satu bungkus plastik putih transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,16 gram, empat buah plastik kosong, Satu buah korek api serta seperangkat alat hisap (bong).

“Guna memudahkan pemeriksaan dan pengembangan, kedua tersangka kemudian diboyong ke Satnarkoba Polres Tebingtinggi,” kata Kasubag Humas.

Kepada petugas, tersangka mengaku sabu itu didapat dari pemasok berinisial Do warga Jalan Lama Kota Tebingtinggi (DPO) dengan harga Rp 50 ribu. Pelaku berdalih memakai sabu untuk hilangkan stres saja.

“Keduanya telah ditahan dan mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider 112 ayat 1 Yo 132t UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” MT Sagala.(TM/Erwan)

Related posts

Leave a Comment