Rampas Sepeda Motor Kawan, Bule Diboyong ke Polresta Medan

TOPMETRO.NEWS – Rampas sepeda motor dan handphone kenalan teman, Apriandi alias Bule (37) warga Jalan Sentosa Lama, Gang Antara, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolrestabes Medan.

Aksinya merampok gagal setelah korbannya, Hendra Feranky (30) warga Jalan S Parman, Gang Sao No.15, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, melawan saat dirampok di Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, pada Minggu (10/9/2017) kemarin, sekitar pukul 22.30 WIB.

Korban bahkan berhasil menangkap pelakunya dengan dibantu temannya bernama, Budiman Roto dan masyarakat lalu mereka menghubungi polisi. Selanjutnya polisi membawa pelaku untuk dijebloskan ke dalam penjara.

“Perampokan itu terjadi di saat korban bersama dengan saksi (Budiman Foto) mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion berpelat BK 2349 ADG milik korban untuk mengambil uang di Jalan Serdang, Gang Suka, Medan Timur, untuk diserahkan kepada seseorang yang akan menjemputnya,” ujar Waksat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Roni Bonic.

Dijelaskannya, korban berencana mengambil uang untuk diberikan kepada seseorang guna disalurkan kepada temannya bernama Ari yang kini mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Namun saat korban tiba di Jalan Bambu Runcing, sambung polisi, teman korban bernama Ari, menelponnya sambil menginstruksikan bahwa seseorang yang bernama Yusuf akan menjemput. Tak lama, ponsel korban kembali berdering. Kali ini panggilan datang dari orang yang bernama Yusuf. Dari seorang telepon, Yusuf juga bilang nantinya ada orang yang menjemput uang buat Ari selama di dalam penjara.

“Korban rencananya akan memberikan uang buat kebutuhan temannya Ari yang berada di lapas. Namun, yang menginstruksikan selanjutnya lewat telepon adalah Yusuf, teman Ari yang sama-sama berada di Kapas,” terang Bonic, Selasa (19/9/2017).

Namun, setelah memenuhi petunjuk kawanan pelaku di tempat yang disepakati di Jalan Bambu Runcing, korban bertemu dengan tersangka Apriadi alias Bule. Disitu pelaku langsung mendorong korban dari sepeda motornya hingga terjatuh. Selanjutnya, Bule merampas ponsel milik korban berikut membawa lari sepeda motor Vixion milik korban. Beruntung korban mampu melawan dibantu temannya hingga bersama masyarakat meringkus pelaku.

Selanjutnya korban melaporkan kasus tersebut dengan laporan LP / 1852 / K / IX / 2017 / SPKT RESTABES Medan tanggal 12 September 2017 dengan pasal yang disangkakan 365 ayat (1) Yo Pasal 363 ayat (1) KUHPidana atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau
pencurian dengan pemberatan.

“Dugaan sementara, korban ditipu temannya yang bernama, Ari. Namun keterlibatan Ari sampai saat ini masih didalami. Apakah tau menahu mengenai perencanaan Yusuf dan Bulek, atau dia pun kena tipu juga. Rencana kita mau periksa Ari dan Yusuf di Lapas,” pungkasnya.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment