‘Nasib’ Terdakwa dr Benny Diputuskan 2 Pekan Mendatang

dr Benny Hermanto

topmetro.news – ‘Nasib’ dr Benny Hermanto (66) apakah terbukti atau tidak melakukan tindak pidana penipuan akan diputuskan, Selasa dua pekan mendatang (30/6/2020).

Hal itu diungkapkan Hakim Ketua Tengku Oyong, Selasa (16/6/2020), di Ruang Cakra 7 PN Medan usai mendengarkan jawaban atas nota pembelaan terdakwa/penasihat hukum (PH) alias replik oleh tim JPU dari Kejari Medan yang juga dijawab secara lisan (duplik) oleh tim PH terdakwa.

“Majelis hakim sudah mendengarkan replik dari penuntut umum dan duplik dari PH terdakwa. Maka giliran kami majelis akan membacakan putusan pada Selasa dua pekan mendatang,” kata Tengku Oyong.

Penuntut Umum Arta Sihombing dalam replik yang disampaikan secara lisan tersebut menyatakan, tetap pada materi tuntutan yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dr Benny Hermanto pidana tiga tahun penjara. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pidana Pasal 378 KUHPdana diyakini telah memenuhi unsur.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang dikenal sebagai tokoh masyarakat merugikan saksi korban. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ‘Dipaksakan’

Sementara tim PH terdakwa Umri Fatha dan Rizki Kurniadi juga secara lisan menyampaikan dupliknya. Yakni tetap pada nota pembelaan yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.

PH terdakwa menilai sejak awal kasus yang menimpa dr Benny Hermanto terkesan ‘dipaksakan’ dilimpahkan penyidik Polrestabes Medan kepada penuntut umum. Penyidik dinilai kurang profesional membedah kasusnya. Penyidik seolah kurang mampu membedakan mana perbuatan wanprestasi dengan perbuatan penipuan yang nota bene di antaranya mengandung unsur menggunakan rangkaian kebohongan.

Fakta yang terungkap di persidangan adalah dr Benny selaku Direktur PT Sari Opal Nutriton (SON) dan saksi korban Surya Pranoto selaku Direktur PT Opal Coffee Indonesia (OCI) sejak 2016 silam sudah menjalin hubungan bisnis jual beli biji kopi.

Namun setahu bagaimana kasus tersebut digiring ke pengadilan. Karena sebagian dari 15 invoice yang diterima perusahaan terdakwa sebesar Rp356.939.000 belum terbayarkan.

Di-hold Terdakwa

Pada persidangan lalu saksi korban mengakui pernah menghubungi dr Benny agar segera melunasi barang yang telah dikirim. Terdakwa juga membenarkan hal itu. Hanya saja terdakwa bukannya tidak mau melunasinya. Melainkan untuk sementatara di-hold alias dipending, karena kondisi keuangan di perusahaannya saat itu sedang ada masalah.

Kondisi itu juga akibat tidak konsistennya saksi korban dengan perjanjian yang telah mereka sepakati dengan terdakwa tentang plafond kredit atau nilai pengiriman barang di depan dari Rp1 miliar selama 90 hari. Kemudian secara sepihak diturunkan drastis menjadi Rp400 juta hingga Rp200 juta selama 45 hari. Terdakwa juga pernah meminta agar Manajemen PT OCI menarik kembali barang-barang yang terlanjur dikirimkan tersebut namun ditolak.

Pantauan awak media, JPU Joice V Sinaga tidak terlihat di ruangan sidang. Sedangkan terdakwa dr Benny pada sidang teleconference (online) tersebut juga tampak masih terbaring lemah di atas tempat tidur mengikuti persidangan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment