Ada Apa Ini? Kok Siaran Langsung Sidang Kasus e-KTP, Dilarang?

 

Kasus Ahok Saja Sidang Terbuka

 

 

TOPMETRO.NEWS – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memprotes keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang membawahi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melarang siaran langsung sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP) yang digelar hari ini. AJI menyebut tidak ada urgensi untuk melarang siaran langsung dalam persidangan kasus ini.

“Sebaiknya media diberi akses siaran langsung secara terbatas, seperti dalam persidangan kasus Ahok,” kata Ketua Umum AJI Suwarjono seperti dilansir detik, sesaat lalu.

AJI menghormati keputusan hakim sesuai kewenangan untuk memutuskan persidangan boleh diliput secara langsung atau tidak. Namun patut dipertanyakan bila keseluruhan persidangan dilarang untuk liputan secara langsung.

Menurut Suwarjono, sidang kasus e-KTP ini menjadi perhatian besar publik karena berdampak pada kebutuhan orang banyak dan menyangkut dana negara yang sangat besar. Berdasarkan data KPK, dugaan korupsi dalam proyek senilai Rp5,9 triliun ini sekitar Rp2,3 triliun.

Selain itu, ada nama-nama tokoh penting yang diduga terlibat dalam kejahatan korupsi ini.

“Sangat beralasan jika publik ingin mengetahuinya secara langsung tanpa harus datang ke pengadilan,” kata Suwarjono.

Bagi AJI, ada perbedaan penting antara sidang kasus e-KTP ini dengan sidang kasus penodaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Suwarjono, ada faktor sensitifitas masalah yang jadi pertimbangan sehingga kebijakan untuk membolehkan siaran langsung tak bisa diterapkan. Dalam kasus penodaan agama, ada ancaman nyata terhadap keberagaman dan ketertiban sosial jika sidang kasus itu disiarkan secara langsung.

“Sensitifitas masalah seperti itu tak kami temukan dalam kasus e-KTP ini,” tambah Suwarjono.(dt)

Related posts

Leave a Comment