Curi Klakson L-300, Coy Tidur di Sel

Curi Corong Klakson L-300, Coy Tidur di Sel

TOPMETRO.NEWS – Roberto Coy Hutahuruk (21) warga Jalan Luku II, Gang Sepadan, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, harus tidur di sel tahanan Polsek Delitua. Pasalnya, tersangka ditangkap lantaran mencuri klakson tiga corong L-300 mobil Himpak. Tertangkaonya tersangka, atas laporan Boas Marisitua Tinambunan (45) Juliasin Tumangger (42).

Info yang diterima Minggu (1/10), pada Selasa (26/9), sekira pkl 11.00 WIB awalnya pelaku disuruh korban Boas, untuk memperbaiki kabel mobil Himpak miliknya yang diparkir di Bengkel “RALAU” Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Ketika, sedang mengerjakan mobil, tersangka melihat tiga klakson mobil terpasang di mobil itu. Melihat klakson itulah, tersangka berniat mengambilnya. Sebelumnya, ada yang memesan klakson itu pada tersangka.

Dengan menggunakan sebuah pisau catter dan dua buah kunci pas, tersangka pun melancarkan aksinya dengan membuka klakson. Tersangka pun membuka baut dan memotong kabel yang terhubung dengan tabung klakson.

Tersangka selanjutnya menjual klakson itu ke sopir Himpak yang tidak dikenalnya dengan harga Rp600.000.

Melihat klaksonnya hilang, korban melapor ke mandor Himpak Ranto Tumanggor dan langsung menyelidiki. Ranto mendapatkan, klakson itu terpasang di mobil Himpak milik Alex Sinambela. Ketika ditanya, Alex mengatakan, klakson itu dibelinya dari Choy.

Rabu (27/9) sekira pukul 12.00 WIB, korban pun melihat pelaku di bengkel “Datra” yang berada di Jalan Jamin Ginting. Korban pun memberitahukan ke Polsek Delitua.

Tidak lama kemudian, tersangka pun diringkus. Pelaku diboyong ke komando untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat diinterogasi tersangka mengaku pernah berperan ikut pencurian roda empat di Wilkum Delitua.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SIK, ketika dikonfirmasi mengatakan tersangka diringkus karena melakukan pencurian dan juga terlibat kasus pencurian roda empat.
Tersangka diprasangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (TM-08)

Related posts

Leave a Comment