Doorr..!!! Melawan Saat Ditangkap, Penjambret Terkapar Ditembak

Door..!!! Melawan Saat Ditangkap, Penjambret Terkapar Ditembak

TOPMETRO.NEWS – Hasrat Laksana Manurung alias Obeng (27) warga Jalan Menteng VII Gang Bahagia Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, terpaksa dilumpuhkan Polsek Medan Area dengan menembak kaki kirinya karena melawan saat hendak ditangkap di Jalan Menteng VII Kecamatan Medan Denai, Sabtu (30/9).

Minggu (1/10) siang, Kapolsek Medan Area Kompol Hartono mengatakan penjambretan itu terjadi Selasa (26/9) siang. Saat itu korban Asima Elfina Sibarani Dra (45) warga Jalan HM Joni Aspol Blok H Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, hendak pulang ke rumah dari mengajar di SMP N 6 Medan dengan mengendarai sepeda motor Supra merah BK 5522 AEZ.

Ketika melintas di Jalan HM Joni Pasar Merah Medan tepatnya didepan Aspol Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Jupiter mendekat dan memepet korban kemudian merampas kalung emas bermata berlian yang dikenakan korban.

Atas kejadian itu Korban menderita kerugian belasan juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Area.

Setelah menerima pengaduan korban, petugas melakukan penyidikan. Hasilnya Sabtu (30/9) sore, petugas mendapat identitas dan keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Menteng VII.

Selanjutnya petugas unit Reskrim Polsek Medan Area melunjur ke TKP dan menangkap pelaku.

Dari saku celana pelaku ditemukan satu buah gunting. Selanjutnya pelaku dibawa untuk pengembangan.

Namun di dalam perjalanan pelaku melawan sambil mencoba melarikan diri.

Hingga polisi terpaksa melakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan dan akhirnya dilakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.

Selanjut pelaku diboyong ke Rumah Sakit Brimob untuk mengobati luka tembak pelaku.

“Pelaku mencoba kabur dan melawan dibawa pengembangan mencari kawan pelaku bernama Muhammad Saleh alias Voco (DPO), barang bukti yang kita sita satu unit sepeda motor Satria FU warna hitam BK 5423 ACQ dan Gunting. Pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.’ kata Hartono. (TM-13)

Related posts

Leave a Comment