Pembakar Pos Kamling Diciduk di Kantor Polisi

TOPMETRO.NEWS – Seorang pria tua nekat membakar Pos Kamling di Komplek TVRI Jalan Kapten M Jamil Lubis Komplek TVRI Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (9/10/2017) dini hari.

Atas peristiwa itu, Rusli (35) selaku penjaga malam yang tinggal di Jalan Karya Sastra Pasar X dan XV Desa Bandar Kecamatan Percut Sei Tuan, nyaris tewas terbakar saat ia sedang berada di dalam Pos menjalankan tugasnya.

Pelaku yang diketahui bernama Amru Marbun (65) ditangkap polisi saat akan membuat pengaduan ke Polsek Percut Sei Tuan karena pernah ribut dengan korban.

“Setelah kejadian itu, pelaku bernama Amru Marbun (65) warga Jalan Letda Sujono Kecamatan Medan Tembung, berhasil kita amankan, kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensif,” Kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK, Selasa (10/10/2017) siang.

Dijelaskannya, sebelum peristiwa pembakaran itu terjadi, sekira pukul 05.30 WIB, korban, Rusli sedang berada di Pos Kamling.

“Didalam pos kamling itu, korban sendirian dan ada juga sepeda motor honda Astrea korban. Korban melihat pelaku dari dalam pos, menyemprotkan bensin ke dalam Pos Kamling sebanyak dua kali. Selanjutya pelaku menyulutkan korek api ke dalam ruang Pos Kamling itu, sehingga terjadi kebakaran,” ujarnya.

Melihat hal tersebut, lanjut Kapolsek, korban berusaha keluar dari pos kamling, tapi pintu tidak dapat dibuka. Sambil berusaha membuka pintu pos kamling, korban menjerit minta tolong. Beruntung seorang warga yang melintas mendengar teriakan korban dan menendang pintu pos kamling hingga terbuka.

“Saat itu juga korban langsung keluar dari Pos Kamling. Tak lama warga sekitar lokasi sudah ramai berdatangan dan memadamkan api dengan menggunakan air seadanya. Setelah api padam, korban mengecek pintu Pos Kamling, ternyata pintu tersebut di paku oleh pelaku dari luar dengan menggunakan paku payung dan batu.

Sementara pelaku mengaku nekad membakar pos kamling tersebut karena pernah ribut sama korban. Dendam, pelaku kemudian membakar pos kambling setelah mengetahui korban berada di dalam pos.

Namun menurut korban dirinya tidak pernah ada masalah dengan pelaku.

“Pelaku ditangkap saat mau membuat pengaduan ke Polsek Percut Sei Tuan, setelah korban memberitahukan jika pelaku berada Mapolsek. Pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” kata Pardamean.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment